Harta Kekayaan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Naik 3,17 Miliar dari Jabatan Terakhirnya Sebagai PNS

photo author
- Sabtu, 15 April 2023 | 12:30 WIB
Harta Kekayaan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo (lampungtimurkab.go.id)
Harta Kekayaan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo (lampungtimurkab.go.id)

ASPIRASIKU - Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo saat ini memiliki harta kekayaan senilai Rp6.715.823.138.

Harta kekayaan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo tersebut berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) KPK periodik 2021.

Sementara harta kekayaan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo sebelum menjabat sebagai bupati periodik 2019 adalah Rp3.544.381.130.

Baca Juga: INFO MUDIK LEBARAN 2023: Kereta Api di Stasiun Gambir Terjadi Kenaikan Penumpang

Artinya periodik laporan harta kekayaan oleh Dawam Rahardjo saat dirinya masih menjadi PNS di tahun 2019 dan Bupati di periodik 2021 ada kenaikan sebesar Rp3.171.442.008.

Rincian harta kekayaan Dawam Rahardjo di laporan terakhirnya sebagai Bupati Lampung Timur berdasarkan LHKPN Tanggal Penyampaian/Jenis Laporan - Tahun: 31 Maret 2022/Periodik - 2021 adalah sebagai berikut.

Harta kekayaanya tersebut di beberapa bidang, pertama tanah dan bangunan dengan nilai total Rp5.386.850.000.

Baca Juga: Isi Garasi Bupati Lampung Timur Dawam Rahadjo Nilainya Hanya Rp216,8 Juta, Intip Apa Aja Yuk?

Lalu nilai alat transportasi dan mesin di periodik yang sama dilaporkan Dawam Rahardjo senilai Rp216.800.000.

Untuk besaran harta bergerak lainnya sebesar Rp380.970.000, kas dan setara kas Rp762.035.828.

Sehingga nilai harta kekayaan Dawam Rahardjo saat menjabat sebagai Bupati Lampung Timur nilainya Rp6.746.655.828.

Baca Juga: Harta Kekayaan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo yang Disebut TikToker Awbimax Mengintimidasi Ayahnya

Dengan dikurangi nilai hutang yang tercatat dimiliki Dawam Rahardjo sebesar Rp30.832.690. Sehingga total harta kekayaanya Rp6.715.823.138.

Sementara saat sebelum menjabat Bupati Lampung Timur, tercatat di LHKPN Dawam Rahadjo melaporkan pada tanggal penyampaian atau jenis laporan 27 Februari 2020 periodik - 2019.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X