Polisi telah menetapkan IGS sebagai tersangka dengan dua pasal sekaligus: Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.
“Barang bukti berupa celurit sudah kami amankan. Kami akan menindak tegas setiap tindakan kekerasan, terlebih yang dipicu emosi dan pengaruh alkohol,” tegas AKP Mirza.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa emosi dan cemburu yang tak terkendali dapat berujung pada tindak pidana serius. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak membawa atau menggunakan senjata tajam di ruang publik tanpa alasan yang sah.
Meta deskripsi (140 karakter):
Cemburu buta, pria di Bantul aniaya driver ojol dengan celurit. Pelaku mabuk kini ditetapkan tersangka, terancam 10 tahun penjara.