Cemburu Buta, Pria di Bantul Aniaya Driver Ojol dengan Celurit

photo author
- Sabtu, 18 Oktober 2025 | 11:00 WIB
Foto Menyoroti fakta terkini kasus driver ojol dianiaya pria di Bantul, Yogyakarta, pada Jumat, 17 Oktober 2025.  (Dok. Polres Bantul)
Foto Menyoroti fakta terkini kasus driver ojol dianiaya pria di Bantul, Yogyakarta, pada Jumat, 17 Oktober 2025. (Dok. Polres Bantul)

Polisi telah menetapkan IGS sebagai tersangka dengan dua pasal sekaligus: Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.

“Barang bukti berupa celurit sudah kami amankan. Kami akan menindak tegas setiap tindakan kekerasan, terlebih yang dipicu emosi dan pengaruh alkohol,” tegas AKP Mirza.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa emosi dan cemburu yang tak terkendali dapat berujung pada tindak pidana serius. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak membawa atau menggunakan senjata tajam di ruang publik tanpa alasan yang sah.

Meta deskripsi (140 karakter):
Cemburu buta, pria di Bantul aniaya driver ojol dengan celurit. Pelaku mabuk kini ditetapkan tersangka, terancam 10 tahun penjara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X