JAKARTA, ASPIRASIKU – Olahraga padel yang tengah naik daun di kalangan masyarakat kini resmi dikenai pajak hiburan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta.
Dalam pernyataannya, Gubernur Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa padel termasuk dalam kategori kegiatan hiburan berbayar yang wajib dikenai pajak sebesar 10 persen.
“Jadi, yang namanya pajak hiburan berlaku bagi semua kegiatan menghibur diri yang berbayar,” ujar Pramono kepada media di Kebayoran Baru, Sabtu, 5 Juli 2025.
Baca Juga: Jadwal Seleksi Jalur Prestasi PMB 2025 UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Ini Rinciannya!
Ia menambahkan bahwa tidak hanya padel, sejumlah olahraga lain seperti tenis, bulu tangkis, hingga bola basket juga dikenai pajak serupa.
Menurutnya, penerapan pajak ini berlaku adil dan menyeluruh untuk semua jenis aktivitas rekreatif berbayar.
“Semua permainan yang berbayar dan menghibur, ya kena pajak,” tegas Pramono.
Pramono juga menyoroti bahwa olahraga padel umumnya dimainkan oleh kalangan menengah ke atas, sehingga penerapan pajak seharusnya tidak menjadi persoalan besar.
Baca Juga: Hal Apa yang Diperhatikan dalam Penerapan Experiential Learning? Ini Penjelasannya
“Untuk sewa lapangan saja sudah mahal. Jadi, logikanya, kalau bisa main padel, pasti mampu juga bayar pajaknya,” ujarnya dalam keterangan di Balai Kota Jakarta, Jumat, 4 Juli 2025.
Diketahui, olahraga seperti biliar, tenis, squash, hingga renang telah lebih dulu dikenai pajak hiburan 10 persen sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta Nomor 257 Tahun 2025.
Sementara itu, penetapan pajak untuk padel menjadi aturan tambahan yang baru ditandatangani Kepala Bapenda pada 20 Mei 2025 lalu.
Baca Juga: Garuda Pertiwi Gagal Lolos ke Piala Asia Putri 2026, Erick Thohir Sampai Bilang Begini
Dengan keputusan ini, padel resmi bergabung dalam daftar olahraga berbayar yang turut menyumbang penerimaan daerah lewat pajak hiburan.***