Cuan dari Emas Bisa Lenyap Kalau Gak Paham Pajaknya! Ini Cara Hitung Pajak Jual-Beli Emas Antam Biar Gak Salah Hitung

photo author
- Jumat, 30 Mei 2025 | 14:00 WIB
Hitung Pajak Jual-Beli Emas Antam
Hitung Pajak Jual-Beli Emas Antam

ASPIRASIKU - Emas batangan, khususnya produksi PT Antam Tbk, telah menjadi pilihan investasi populer di Indonesia.

Namun, di balik kilau keuntungan dari jual beli emas, ada kewajiban pajak yang tak bisa diabaikan.

Banyak investor pemula bahkan tidak tahu bahwa setiap transaksi pembelian dan penjualan emas dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Baca Juga: Seleksi Mandiri Universitas Airlangga (SMUA) Masih Buka Pendaftaran, Cek Persyartan dan Jadwalnya

Nah, agar kamu tak salah langkah dan tetap untung, artikel ini akan membahas cara menghitung pajak jual beli emas Antam berdasarkan peraturan terbaru

Tentu saja dilengkapi dengan simulasi dan tips agar cuanmu tetap maksimal. Simak baik-baik ya!

Transaksi jual beli emas batangan dari PT Antam memang menggiurkan, apalagi saat harga emas melonjak seperti sekarang.

Baca Juga: Anggota Satlantas Polres Jayawijaya Tertembak Saat Bertugas, Polisi Duga Pelaku Gunakan Senjata Api Laras Panjang

Tapi jangan senang dulu—setiap pembelian dan penjualan emas terkena pajak sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017. Yuk, kita bahas cara menghitungnya dengan mudah!

1. Pajak Pembelian Emas (Saat Kamu Membeli)

Setiap kali kamu membeli emas batangan dari Antam, kamu dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Jika punya NPWP, tarifnya: 0,45%

Jika tidak punya NPWP, tarifnya: 0,9%

Simulasi

Misalnya kamu beli 5 gram emas dengan harga Rp9.275.000:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agustinus Leantoro

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X