ASPIRASIKU - Emas batangan, khususnya produksi PT Antam Tbk, telah menjadi pilihan investasi populer di Indonesia.
Namun, di balik kilau keuntungan dari jual beli emas, ada kewajiban pajak yang tak bisa diabaikan.
Banyak investor pemula bahkan tidak tahu bahwa setiap transaksi pembelian dan penjualan emas dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Baca Juga: Seleksi Mandiri Universitas Airlangga (SMUA) Masih Buka Pendaftaran, Cek Persyartan dan Jadwalnya
Nah, agar kamu tak salah langkah dan tetap untung, artikel ini akan membahas cara menghitung pajak jual beli emas Antam berdasarkan peraturan terbaru
Tentu saja dilengkapi dengan simulasi dan tips agar cuanmu tetap maksimal. Simak baik-baik ya!
Transaksi jual beli emas batangan dari PT Antam memang menggiurkan, apalagi saat harga emas melonjak seperti sekarang.
Tapi jangan senang dulu—setiap pembelian dan penjualan emas terkena pajak sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017. Yuk, kita bahas cara menghitungnya dengan mudah!
1. Pajak Pembelian Emas (Saat Kamu Membeli)
Setiap kali kamu membeli emas batangan dari Antam, kamu dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Jika punya NPWP, tarifnya: 0,45%
Jika tidak punya NPWP, tarifnya: 0,9%
Simulasi
Misalnya kamu beli 5 gram emas dengan harga Rp9.275.000: