Tersandung Proyek Gerbang Rumah Jabatan, Mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Resmi Jadi Tersangka Korupsi Rp3,8 Miliar!

photo author
- Jumat, 18 April 2025 | 09:11 WIB
Tersandung Proyek Gerbang Rumah Jabatan, Mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Resmi Jadi Tersangka Korupsi Rp3,8 Miliar! (lampungtimurkab.go.id)
Tersandung Proyek Gerbang Rumah Jabatan, Mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Resmi Jadi Tersangka Korupsi Rp3,8 Miliar! (lampungtimurkab.go.id)

ASPIRASIKU - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan mantan Bupati Lampung Timur periode 2021–2025, M. Dawam Rahardjo.

Dawam Rahardjo tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan dan penataan kawasan gerbang rumah jabatan bupati tahun anggaran 2022 dengan pagu anggaran mencapai Rp6,996 miliar.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah ditemukan oleh penyidik maka yang bersangkutan kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Asisten Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya di Bandarlampung, seperti di kutip Aspirasiku dari ANTARA pada Jumat 18 April 2025.

Baca Juga: Polemik Anak Lisa Mariana Makin Rumit, Ayu Aulia Ungkap Pengakuan Pria yang Mengklaim Sebagai Ayah Kandung, Bukan Ridwan Kamil?

Tak hanya Dawam, Kejati Lampung juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni MDW, ASN di Kabupaten Lampung Timur; AC, direktur perusahaan penyedia jasa; serta SS, direktur perusahaan konsultan pengawas dan perencana proyek.

"Jadi pada pekerjaan tersebut terdapat penggelembungan atau markup. Kemudian pekerjaan tersebut bukan dilaksanakan secara menonjolkan suatu nilai seni yang harus khusus dilakukan oleh seorang seniman dan juga bukan merupakan suatu pekerjaan yang sifatnya fisik," ujar Armen.

Armen menjelaskan, pada awal 2021 Pemkab Lampung Timur merencanakan pembangunan ikon daerah terinspirasi dari patung tugu di kabupaten lain.

Baca Juga: Pengakuan Pria Misterius Tambah Kisruh! Siapa Ayah Biologis Anak Lisa Mariana yang Diaku Anak Hasil Hubungannya dengan Ridwan Kamil Sebenarnya?

Perintah langsung dari Dawam kepada MDW yang saat itu menjabat sebagai Kepala SKPD membuka jalan perencanaan proyek tersebut.

"Untuk merencanakan hal tersebut mantan Bupati Lampung Timur MDR memerintahkan MDW selaku salah satu Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan perencanaan," lanjut Armen.

Rangkaian proses pun dijalankan dengan meminjam perusahaan untuk menunjuk SS sebagai pelaksana jasa konsultan, menggunakan desain seniman patung terkenal dari Bali.

Baca Juga: Ada Surat dari Seorang Napi yang Mengaku Ayah Kandung Anak dari Lisa Mariana, Hotman Paris Ungkap Bukti Baru Kasus Ridwan Kamil

SS kemudian mengerjakan konsultasi perencanaan, sementara MDW menyiapkan Kerangka Acuan Kerja (KAK).

"Selanjutnya saudara SS mendapat pekerjaan jasa konsultan tersebut. Setelah pelaksanaan kegiatan jasa konsultasi perencanaan dilaksanakan selanjutnya saudara MDW selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) menyiapkan kerangka acuan kerja (KAK)," terang Armen.

Namun, proyek yang seharusnya memerlukan keahlian seniman justru diperlakukan seperti proyek konstruksi biasa. Lelang pun dilakukan dengan skenario perusahaan "titipan" dari AC yang akhirnya memenangkan proyek melalui CV GTA.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agustinus Leantoro

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X