Baca Juga: Kabar Baik! ASN Boleh WFA di Hari Pertama Kerja Usai Lebaran 2025
Tak tinggal diam, Demul juga menyampaikan bahwa dirinya telah berbicara langsung dengan Lucky. Dalam perbincangan itu, Lucky disebut menyampaikan permintaan maaf.
"Dia (Lucky) menyampaikan permintaan maaf karena tidak mengajukan izin terlebih dahulu bepergian ke Jepang," jelasnya.
Menurut pengakuan Lucky, perjalanan tersebut dilakukan demi memenuhi keinginan anak-anaknya untuk berlibur.
Baca Juga: UGM Copot Dosen Pelaku Kekerasan Seksual di Fakultas Farmasi
Kendati demikian, Demul menegaskan bahwa aturan tetap harus dijalankan oleh semua pejabat negara, tanpa terkecuali.
“Saya pikir Pak Lucky Hakim juga punya hak untuk bepergian ke luar negeri,” kata Demul.
“Tetapi bagaimana, memang sudah ada aturannya,” tegasnya.
Kini, nasib Lucky berada di tangan Kementerian Dalam Negeri. Jika sanksi benar dijatuhkan, maka Lucky bisa diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Bupati Indramayu selama tiga bulan, sebelum kembali menjabat seperti semula.
Situasi ini menjadi pengingat penting bagi para kepala daerah lain agar lebih disiplin terhadap aturan kepegawaian dan etika publik, terlebih di momen-momen strategis seperti Lebaran.***