ASPIRASIKU - Warga Pakuan Ratu, Way Kanan inisial SG (33), harus berurusan dengan polisi, setelah mencoba meniduri wanita muda usia 23 tahun inisial SM.
Kepala Satreskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra mengatakan, aksi keji itu dilakukan pelaku pada Rabu, 17 Mei 2023 silam di rumah korban.
"Peristiwa itu bermula saat korban sedang beristirahat di kamarnya, lalu tiba-tiba pelaku memaksa masuk ke kamar dengan memanjat pintu jendela kamar rumah korban," kata AKP Andre Try Putra dalam keterangannya Selasa, 15 Agustus 2023.
Kemudian pelaku langsung menindih badan korban, namum korban melakukan perlawanan dan memberontak pelaku untuk menghindarinya.
Pelaku kemudian terus memaksa korban, hingga akhirnya korban berteriak meminta pertolongan warga sekitar.
Melihat itu, pelaku kemudian panik dan langsung pergi meninggalkan korban lewat pintu depan rumah.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan tidak terima, sehingga melaporkan tindakan tersebut ke Polres Way Kan untuk ditindaklanjuti.
"Dari laporan itu, kami kemudian langsung bergerak melakukan penyelidikan dan memburu pelaku," ujar AKP Andre Try Putra.
Setelah tiga bulan penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan disalah satu gubuk kebun karet di Pakuan Ratu, Way Kanan.
Baca Juga: Cara Buat Akun sscasn.go.id untuk Daftar PPPK dan CPNS 2023
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan dengan Pasal 289 KUHP, dengan ancaman maksimal sembilan tahun kurungan penjara. (*)