ASPIRASIKU - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada 27 November 2024, Bawaslu Kota Bandar Lampung melakukan pemetaan terhadap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dianggap rawan.
Pemetaan ini bertujuan untuk mengidentifikasi potensi masalah yang bisa mengganggu kelancaran proses pemilihan.
Bawaslu Kota Bandar Lampung menjelaskan bahwa pemetaan TPS rawan adalah langkah awal dalam mendeteksi potensi pelanggaran yang mungkin muncul selama proses Pemungutan dan Penghitungan Suara.
Baca Juga: Tulisan yang Merangkum Semua Cerita yang Terdapat dalam Drama Teater Dinamakan...
Selain itu, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan yang akan lebih terfokus pada beberapa faktor penting, seperti pemanfaatan hak pilih, metode kampanye, netralitas penyelenggara, serta lokasi TPS yang berisiko mengalami gangguan.
Dalam pernyataan resminya pada Kamis, 21 November 2024, Bawaslu Kota Bandar Lampung menyebutkan beberapa variabel yang digunakan dalam pemetaan TPS rawan, di antaranya:
- Pengguna Hak Pilih – Pemetaan mencakup pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK), serta TPS yang berada di dekat fasilitas seperti rumah sakit, perguruan tinggi, pondok pesantren, dan lembaga pendidikan.
- Model Kampanye – Kampanye yang melibatkan politik uang atau isu SARA berpotensi meningkatkan kerawanan.
- Netralitas Penyelenggara – Penyelenggara pemilihan diharapkan tetap netral dan tidak berpihak pada calon manapun.
- Posisi TPS – TPS yang berada dekat dengan posko pemenangan pasangan calon memiliki potensi kerawanan.
- Masalah Logistik dan Keamanan – TPS yang berada di lokasi sulit dijangkau atau di wilayah rawan konflik dan bencana juga menjadi perhatian.
Baca Juga: BRI Salurkan KUR Rp158,60 Triliun, Dorong UMKM Naik Kelas dan Inklusivitas
Bawaslu Kota Bandar Lampung, bersama Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan, melaksanakan pemetaan di seluruh kecamatan di kota ini. Hasil identifikasi mengungkap sejumlah temuan penting, antara lain:
- 447 TPS dengan pemilih DPT yang tidak memenuhi syarat, seperti pemilih yang sudah meninggal atau pindah status, terutama di Kecamatan Sukarame, Panjang, dan Bumi Waras.
- 41 TPS dengan pemilih pindahan (DPTb), terbanyak di Kecamatan Labuhan Ratu dan Kemiling.
- 26 TPS dengan pemilih yang memenuhi syarat namun belum terdaftar di DPT (DPK), terbanyak di Kecamatan Teluk Betung Selatan dan Langkapura.
- 9 TPS dengan riwayat intimidasi terhadap penyelenggara pemilihan, yang terjadi di Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Bumi Waras, dan Rajabasa.
- 7 TPS yang memiliki riwayat kerusakan logistik pada pemilu sebelumnya, paling banyak di Kecamatan Rajabasa dan Kedamaian.
- 16 TPS yang terletak di wilayah rawan bencana, seperti banjir dan tanah longsor, di Kecamatan Bumi Waras, Teluk Betung Selatan, dan Rajabasa.
Baca Juga: Drama Natal tentang Rendah Hati dan Setia, Lengkap dengan Teks Naskah dan Sinopsis
Selain itu, Bawaslu juga mencatat adanya sejumlah TPS yang berlokasi dekat lembaga pendidikan, kawasan industri seperti pabrik dan pertambangan, serta posko pemenangan calon. Total ada 22 TPS yang berdekatan dengan posko kampanye, terbanyak di Kecamatan Panjang, Teluk Betung Utara, Enggal, dan Kedamaian.
Pemetaan ini bertujuan untuk memastikan Pilkada 2024 berlangsung dengan adil, jujur, dan transparan, serta untuk meminimalisir potensi pelanggaran yang bisa merusak integritas pemilihan. Bawaslu mengimbau semua pihak untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga kelancaran pemilu dengan cara mengawasi dan melaporkan jika terjadi pelanggaran.***