Bawaslu Lampung Minta Calon Gubernur Patuhi Aturan Penayangan Iklan Kampanye

photo author
- Minggu, 29 September 2024 | 22:05 WIB
Bawaslu Lampung Minta Calon Gubernur Patuhi Aturan Penayangan Iklan Kampanye (Bawaslu Lampung)
Bawaslu Lampung Minta Calon Gubernur Patuhi Aturan Penayangan Iklan Kampanye (Bawaslu Lampung)

ASPIRASIKU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung merilis imbauan resmi kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Lampung untuk menaati aturan ketat terkait penayangan iklan kampanye.

Hal demikian disampaikan Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Pangga. Dalam surat imbauan bernomor 23/PM.00.01/K.LA/09/2024 Bawaslu Lampung mengingatkan agar seluruh pasangan calon mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

Hal ini dalam rangka memastikan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Provinsi Lampung berlangsung sesuai prinsip Luber dan Jurdil (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil).

Baca Juga: 6 Style Baju ke Kampus Berhijab

 

Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 30 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, iklan kampanye di media hanya boleh ditayangkan selama 14 hari sebelum masa tenang.

Adapun KPU akan memfasilitasi penayangan tersebut dengan alokasi waktu yang sama untuk setiap pasangan calon guna memastikan persaingan yang adil.

“Kami mengimbau pasangan calon untuk tidak melakukan penayangan iklan kampanye di luar waktu yang telah ditetapkan. Jika ditemukan pelanggaran, Bawaslu akan menindak sesuai aturan yang berlaku,” ujar Iskardo P Pangga dalam pernyataan resminya.

Baca Juga: 7 Ide Outfit Kampus Wanita Non Hijab

Selain itu, Bawaslu juga memperingatkan bahwa setiap pelanggaran, termasuk penayangan iklan di luar jadwal yang ditetapkan, akan dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.

Sanksi bagi pelanggaran kampanye di luar jadwal meliputi pidana penjara paling singkat 15 hari hingga paling lama 3 bulan, serta denda mulai dari Rp100.000 hingga Rp1.000.000.

Pengawasan ketat ini, lanjut Iskardo, dilakukan guna mencegah terjadinya pelanggaran kampanye, termasuk sengketa proses pemilihan, yang dapat mengganggu jalannya Pilkada 2024.

Baca Juga: 15 Persiapan Penting untuk Liburan Pantai yang Sempurna

“Kami berkomitmen untuk memastikan setiap tahapan pemilihan berjalan sesuai aturan dan mengajak masyarakat turut serta mengawasi jalannya proses pemilihan,” tambahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Adi Gunawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X