4 Daerah Otonomi Baru di Papua Jadi Sorotan Bawaslu untuk Pemilu 2024

photo author
- Selasa, 10 Oktober 2023 | 17:53 WIB
4 Daerah Otonomi Baru di Papua Jadi Sorotan Bawaslu untuk Pemilu 2024 (Pixabay/Reimund Bertrams)
4 Daerah Otonomi Baru di Papua Jadi Sorotan Bawaslu untuk Pemilu 2024 (Pixabay/Reimund Bertrams)

ASPIRASIK0U - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia, Rahmat Bagja, menegaskan perlunya memfokuskan perhatian pada empat daerah otonomi baru (DOB) di Papua dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Menurut Bagja, prioritas pertama adalah menangani isu logistik dalam pemungutan suara. Oleh karena itu, ia mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyusun rencana mitigasi terkait distribusi dan keamanan logistik.

Bagja menyoroti kejadian pada Pemilu 2019 di Kabupaten Intan, yang sekarang menjadi bagian dari Provinsi Papua Tengah, di mana terjadi kehilangan kotak suara yang mengakibatkan penundaan rekapitulasi suara.

Baca Juga: Hasil Survei Poltracking: Erick Thohir Potensial sebagai Cawapres Unggulan Pasangan Prabowo di Jawa Barat

"Keamanan logistik menjadi permasalahan serius di Papua. Faktor ini harus benar-benar menjadi fokus perhatian kita semua," ujar Rahmat Bagja seperti yang dilaporkan dalam laman resmi Bawaslu pada Selasa (10/10/2023).

Selanjutnya, Bagja menganggap penting agar seluruh aparat TNI/Polri memperketat penjagaan dan keamanan selama Pemilu dan Pilkada 2024 berlangsung. Hal ini disebabkan oleh insiden pada Pilkada 2020 di mana sejumlah kantor lembaga negara dan pemerintah di Papua dibakar oleh sejumlah oknum.

Bagja juga menyoroti isu krusial lainnya, yaitu ancaman dari kelompok teroris yang dapat melancarkan serangan. Sebagai contoh, pada Agustus yang lalu, kantor KPU Yahukimo telah dibakar oleh kelompok separatis teroris.

Baca Juga: Ikatan Cinta Malam Ini: TAK TERDUGA! Marsha Ungkapnya Perasaan Cintanya, Ternyata Begini Jawaban Nino

"Hingga saat ini, kami masih menunggu simulasi keamanan dari pihak Mabes Polri. Setidaknya, rencana simulasi minimal harus sudah tersedia, sehingga kami dapat memberikan perhatian khusus kepada rekan-rekan yang melaksanakannya," ungkapnya.

Selain itu, Bagja juga mengingatkan tentang penentuan daerah yang menerapkan sistem noken. Menurutnya, KPU memiliki wewenang untuk menentukan daerah-daerah yang dapat menerapkan sistem noken.

"Kami memiliki usulan untuk menerapkan sistem noken per distrik, bukan per kabupaten/kota," tandasnya.

Baca Juga: Nonton Tiger and Crane Ep 15 Sub Indo di Platform Ini: Hu Zi Merasa Dirinya Siluman

Terakhir, Bagja mengingatkan tentang persoalan daftar pemilih di provinsi Papua. Salah satu isu utamanya adalah permasalahan perekaman dan pencetakan KTP elektronik yang belum mencakup seluruh warga.

"Ini menjadi perhatian bersama, baik pemerintah daerah, KPU, maupun Bawaslu," tambahnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Adi Gunawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X