BUKAN UMK! Gaji Tertinggi 2024 Ditempati DKI Jakarta untuk Pekerjaan Ini, Diatur Peraturan Menteri Keuangan RI

- Senin, 18 September 2023 | 18:52 WIB
Profesi dengan Gaji Tertinggi 2024 di DKI Jakarta (Pixabay/Sewupari Studio)
Profesi dengan Gaji Tertinggi 2024 di DKI Jakarta (Pixabay/Sewupari Studio)

ASPIRASIKU - DKI Jakarta jadi penghasilan atau gaji tertinggi di 2024 untuk profesi satpam se-Indonesia.

Namun ini bukan standar Upah Minimum Kota/Kabupaten atau UMK 2024 yang nantinya akan hadir untuk pekerja swasta di Indonesia.

Akan tetapi ini gaji yang akan didapatkan satpam sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga: Bagaimana Cara Adaptasi Burung Pipit, Jelaskan? Simak Penjelasan Lengkapnya Berikut Ini

Informasi ini didapatkan Aspirasiku dari laman jdih.kemenkeu.go.id milik Kementerian Keuangan RI.

Dijelaskan, penghasilan yang akan didapatkan Satpam di 2024 ini merupakan standar biaya masukan tahun anggaran 2024.

Ini merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga: PERBEDAAN UMK Kota Sukabumi 2023 dengan Kabupaten Sukabumi, Serta Kabupaten Kota di Jawa Barat Lainnya

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 membahas tentang gaji satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan Pramubakti di tahun 2024.

Diketahui besaran gaji satpam 2024 sama sepeti gaji pengemudi. Terbesar di Indonesia ditempatkan Provinsi DKI Jakarta.

Besaran gaji satpam 2024 di DKI Jakarta bisa mencapai Rp5.615.000, tertinggi dari wilayah lainnya di Indonesia.

Baca Juga: NASKAH Drama Bullying 4 Orang Singkat, Judul: Words Can Hurt

Sementara gaji terendah untuk satpam dan pengemudi ditempatkan Provinsi Jawa Tengah untuk 2024.

Standarisasi yang dibuat gaji satpam 2024 di Provinsi Jawa Tengah, sebesar Rp2.280.000. Sementara untuk Provinsi D.I. Yogyakarta mencapai Rp2.425.000.

Halaman:

Editor: Yoga Pratama

Sumber: jdih.kemenkeu.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X