Hermawan berkata “saya terima nikahnya Fatimah Binti Abdurrahman” dengan mas kawin perhiasan emas 50 gr dan seperangkat alat shalat tunai.’ Ucapan Her

photo author
- Kamis, 21 Maret 2024 | 15:30 WIB
Hermawan berkata “saya terima nikahnya fatimah binti abdurrahman” dengan mas kawin perhiasan emas 50 gr dan seperangkat alat shalat tunai.’ Ucapan Hermawan tersebut merupakan contoh (Unsplash/Alvin Mahmudov)
Hermawan berkata “saya terima nikahnya fatimah binti abdurrahman” dengan mas kawin perhiasan emas 50 gr dan seperangkat alat shalat tunai.’ Ucapan Hermawan tersebut merupakan contoh (Unsplash/Alvin Mahmudov)

ASPIRASIKU - Hermawan berkata “saya terima nikahnya Fatimah binti Abdurrahman” dengan mas kawin perhiasan emas 50 gr dan seperangkat alat shalat tunai.’ Ucapan Hermawan tersebut merupakan contoh

Ucapan Hermawan "saya terima nikahnya Fatimah binti Abdurrahman" dengan mas kawin perhiasan emas 50 gram dan seperangkat alat shalat tunai" merupakan contoh dari akad nikah atau ijab qabul dalam pernikahan dalam agama Islam.

Dalam proses akad nikah, "ijab" adalah pihak laki-laki yang menyatakan kesediaannya untuk menikahi wanita, sementara "qabul" adalah pihak wanita yang menerima tawaran tersebut.

Baca Juga: Umpan Balik Secara Umum Terkait Penguasaan Kompetensi Guru Penggerak, Ini Penjelasannya

Dalam ucapan tersebut, Hermawan adalah pihak laki-laki yang menyatakan kesediaannya untuk menikahi Fatimah, dan Fatimah adalah pihak perempuan yang menerima tawaran tersebut.

Mas kawin yang disebutkan (emas 50 gram) adalah bagian dari syarat sahnya akad nikah dalam Islam, yang merupakan harta yang diberikan oleh pihak laki-laki kepada pihak perempuan sebagai tanda keseriusan dan tanggung jawab.

Seperangkat alat shalat yang disebutkan juga bisa dianggap sebagai tambahan dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan sebagai hadiah.

Baca Juga: TKN: Program Makan Siang Gratis Investasi Terbaik Songsong Indonesia Emas 2045

Jadi, ucapan Hermawan tersebut merupakan contoh dari proses akad nikah dalam agama Islam, di mana dia menyatakan ijab (kesediaan untuk menikahi Fatimah) dengan mas kawin perhiasan emas 50 gram dan seperangkat alat shalat tunai.

Setelah ucapan Hermawan tersebut, proses akad nikah akan dilanjutkan dengan pihak perempuan, dalam hal ini Fatimah, memberikan jawaban atau penerimaan terhadap tawaran tersebut.

Fatimah akan menyatakan penerimaan atau qabul terhadap tawaran tersebut, yang merupakan langkah kedua dalam proses akad nikah.

Baca Juga: Doa Memegang Ubun-ubun Istri Setelah Akad Nikah, Ini Bacaan Latin dan Artinya

Dengan demikian, setelah Hermawan menyatakan ijab (kesediaan), Fatimah akan menjawab dengan qabul (penerimaan).

Dengan terjadi persetujuan dari kedua belah pihak, maka akad nikah dianggap sah menurut hukum Islam.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Trump Panggil Prabowo ke Podium di KTT Gaza

Selasa, 14 Oktober 2025 | 19:00 WIB
X