Fungsi Kartu Keluarga di sini hanya sebagai pengganti, pastikan KK yang dibawa juga sudah difotocopy sebelum berangkat menuju fasilitas gerai Vaksin Covid-19 terdekat.
Baca Juga: Cek Ramalan Gemini Hari Ini, Berhentilah Bersikap Terlalu Dramatis
Perlu diperhatikan, bagi masyarakat yang memang memiliki KTP, tidak perlu membawa KK secara bersamaan. Sebab yang dibutuhkan hanyalah salah satu berkas tersebut, namun lebih utamanya membawa KTP elektroik.
4. Formulir Pre Screening Kesehatan
Masyarakat yang mendaftar Vaksin Covid-19 secara online biasanya diminta mengisi formulir pre screening kesehatan. Setelah mengisi formulir akan otomatis terbit Kartu Kendali Pelayanan Vaksinasi Covid-19.
Kartu tersebut berisi data diri sesuai KTP, jadwal vaksinasi dan lokasi layanan sentra vaksin. Tercantum pula kolom pemeriksaan sebelum vaksinasi yang masih kosong dan nomor tiket pendaftaran vaksinasi ke dua bagi yang sudah melakukan vaksin pertama.
Baca Juga: 27 Agustus 1896: Perang Tersingkat Sepanjang Sejarah
Kolom ini nantinya akan diisi oleh dokter dan petugas medis yang melakukan pemeriksaan pre screening di lokasi Vaksin Covid-19.
Pastikan anda sudah mengunduh berkas Kendali Pelayanan Vaksinasi Covid-19 ini dan mencetaknya sebelum mendatangi gerai Vaksin Covid-19 terdekat.
Namun formulir ini bisa diperoleh langsung di lokasi pelaksanaan vaksinasi, ini khusus untuk faskes yang melayani pendaftaran Vaksin Covid-19 secara langsung. Tanpa mendaftar online.
5. Kartu Kendali Vaksin
Kartu ini diperoleh saat melakukan vaksinasi dosis pertama dan harus dibawa kembali saat siap melakukan Vaksin Covid-19 dosis kedua. Pada kartu ini tercantum nama dokter, kontak dan jenis vaksin yang diberikan.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra Hari Ini, Asmara, Kesehatan, Karier dan Keuangan
Mengingat merk vaksin dosis ke dua harus sama dengan dosis pertama, sebaiknya kartu ini disimpan dengan baik jangan sampai hilang atau terselip dan tidak lupa dibawa sebagai berkas persyaratan untuk mengikuti vaksinasi berikutnya.
Untuk dokumen Kartu Kendali Vaksin ini tidak perlu difotocopy. Cukup dibawa dan diserahkan ke petugas atau panitia Vaksin Covid-19 di lokasi.
Selain memperhatikan berkas yang wajin di bawa saat akan melaksanakan Vaksin Covid-19, perlu diperhatian juga jarak pelaksaan antara vaksin pertama dan kedua.