ASPIRASIKU - Program Vaksin Covid-19 masih terus digelar di berbagai lokasi di seluruh Indonesia. Upaya percepatan ini dilakukan untuk mengurangi tingkat risiko terpapar virus corona. Hingga kamis (26/08) sebanyak 59,38 juta orang di Indonesia yang sudah mengikuti program vaksin dosis 1.
Masyarakat yang hendak melakukan Vaksin Covid-19 baik dosis pertama maupun dosis ke dua ternyata perlu menyiapkan berkas-berkas tertentu sebagai persyaratan. Berkas ini bersifat wajib untuk dibawa, yaitu:
1. KTP Elektronik dan Copy KTP
Kartu Tanda Penduduk dan foto copy KTP adalah berkas wajib yang harus disiapkan sebelum mendatangi lokasi faskes atau gerai Vaksin Covid-19 di manapun.
Baca Juga: Jadwal Pertandingan Liga Champions 2021 Grup B : AC Milan, Liverpool, Atletico dan Porto
Karena nanti di lokasi vaksinasi NIK calon penerima Vaksin Covid-19 akan dicek terlebih dahulu oleh petugas. Selain itu, akan diminta mengisi formulir atau kartu vaksin berdasarkan data pada KTP masing-masing.
Baik penerima dosis pertama maupun dosis kedua, di beberapa gerai Vaksin Covid-19 bahkan diminta untuk melampirkan foto copy KTP elektronik. Sebaiknya berkas ini difotocopy dahulu.
2. Kartu Identitas Anak dan Copy KIA
Saat ini anak-anak berusia 12 tahun ke atas sudah bisa mengikuti program Vaksin Covid-19 dengan jenis vaksin khusus. Sebab itu KIA (Kartu Identitas Anak) mejadi berkas penting yang harus dibawa saat akan melaksanakan vaksinasi.
Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta 27 Agustus 2021 Berubah Tayang Jam 8 Malam, Andin Syukuran Kehamilan
Kegunaan KIA sama dengan KTP milik orang dewasa, yaitu untuk mengisi data-data yang diperlukan di lokasi vaksinasi.
Untuk berjaga-jaga bila dibutuhkan, sebaiknya KIA milik anak anda difotokopy sebelum mendatangi fasilitas penyedia layanan Vaksin Covid-19 khusus anak.
3. Kartu Keluarga dan Copy KK
Berkas ini diperuntukan khusus bagi masyarakat yang tidak memiliki KTP Elektronik. Karena kndisi KTP hilang, sedang dalam proses pengurusan atau usia di bawah 18 tahun yang belum memiliki KTP dan tidak memiliki KIA.