ASPIRASIKU - Siapa sih yang bilang bahwa mahar nikah tidak boleh disicil? Banyak orang sering kali salah paham mengenai konsep ini.
Mahar nikah memang sering diartikan sebagai harta yang harus diberikan oleh pihak lelaki kepada pihak perempuan sebagai tanda keseriusan dalam membangun rumah tangga.
Namun, tahukah kamu bahwa sebenarnya mahar nikah boleh saja dicicil?
Kesalahpahaman terhadap konsep dan pelaksanaan mahar nikah seringkali membuat banyak orang bingung.
Beberapa orang beranggapan bahwa mahar nikah tidak perlu dicicil, sementara yang lain justru membayarnya secara penuh sebelum pernikahan berlangsung.
Namun, dalam pandangan Islam, ada beberapa penjelasan penting mengenai hal ini.
Baca Juga: 25 Sindiran Buat Orang yang Nanya Kapan Nikah Saat Lebaran 2024
Dalam Kitab Al-Mughni karya Ibnu Qudamah, seorang ulama terkemuka, dijelaskan bahwa mahar nikah boleh disegerakan dan boleh ditunda.
Dalam artian mahar nikah dapat dicicil sesuai dengan kesepakatan keduabelah pihak.
Tidak ada aturan yang menetapkan bahwa mahar harus dibayarkan dalam satu waktu saja.
Baca Juga: BIKIN PENAYA MATI KUTU! 20 Jawaban Lucu Ketika Ditanya Kapan Nikah Cocok Anda Gunakan
Jadi, jika memang tidak mampu membayar mahar secara sekaligus, kamu masih bisa melunasinya dengan cara mencicil.
Mencicil mahar nikah bukanlah tindakan yang salah atau dosa, selama itu menjadi kesepakatan antara pengantin pria dan pengantin wanita.