ASPIRASIKU - Pernikahan usia muda, khususnya di bawah usia 19 tahun, merupakan isu yang serius di Indonesia.
Untuk menangani masalah ini, pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan yang melarang pernikahan di bawah usia tersebut.
Namun, masih ada beberapa kasus di mana dispensasi untuk menikah di bawah usia tersebut diberikan.
Baca Juga: Jangan Sembarangan! Ini 4 Hal yang Harus diperhatikan Sebelum Memberikan Kosmetik pada Anak
Penelitian telah menunjukkan bahwa menikah di usia muda memiliki dampak yang besar pada kesehatan baik fisik maupun mental.
Salah satu dampak utama adalah masalah stunting pada anak-anak yang lahir dari pernikahan usia muda.
Karena wanita yang menikah di usia muda masih sedang dalam tahap pertumbuhan, mereka rentan mengalami komplikasi kehamilan dan melahirkan anak dengan berat badan rendah.
Baca Juga: Jaga Keamanan Kulitmu! Inilah Daftar Pewarna Kosmetik yang Dilarang oleh BPOM
Selain itu, risiko kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga meningkat bagi mereka yang menikah diusia muda.
Wanita yang menikah muda umumnya memiliki pendidikan dan pengetahuan yang rendah, yang membuat mereka lebih rentan menjadi korban KDRT.
Dampak negatif lainnya adalah kesejahteraan pernikahan terganggu.
Baca Juga: Bahaya dan Penyebab Obesitas: Ketika Tubuh Terancam oleh Kebiasaan Berbahaya!
Pasangan yang menikah di usia muda seringkali tidak memiliki keterampilan dan kematangan yang cukup untuk mendukung kehidupan perkawinan yang sehat dan bahagia.
Mereka dapat menghadapi masalah finansial, kesulitan dalam membesarkan anak, dan bahkan perpisahan yang tak terhindarkan.