ASPIRASIKU - Jika kamu sudah bosan dengan status single dan ingin segera menikah, jangan khawatir!
Kementerian Agama telah menyediakan panduan nikah yang akan membantumu mengurus segala persyaratan dokumen dengan mudah dan tanpa ribet.
Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah membekali diri dengan informasi mengenai panduan nikah yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama.
Baca Juga: Jangan Sembarangan! Ini 4 Hal yang Harus diperhatikan Sebelum Memberikan Kosmetik pada Anak
Panduan ini berisi aturan, persyaratan, dan prosedur yang harus kamu ikuti untuk melangsungkan pernikahan dengan sah di Indonesia.
Pastikan kamu memahami setiap langkah yang perlu dilakukan agar tidak mengalami kesulitan di kemudian hari.
Selanjutnya, kamu perlu mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk proses pernikahan.
Baca Juga: Jaga Keamanan Kulitmu! Inilah Daftar Pewarna Kosmetik yang Dilarang oleh BPOM
Biasanya, persyaratan standar meliputi KTP, KK, akta kelahiran, dan surat keterangan janda/duda atau cerai (jika ada).
Kamu juga perlu melengkapi dokumen-dokumen tambahan seperti surat izin orang tua (jika masih di bawah umur) atau surat keterangan kematian pasangan (jika ditinggal mati).
Pastikan semua dokumen telah siap sebelum mengajukan pendaftaran pernikahan.
Baca Juga: Bahaya dan Penyebab Obesitas: Ketika Tubuh Terancam oleh Kebiasaan Berbahaya!
Untuk mempermudah proses pendaftaran, Kementerian Agama juga telah menyediakan aplikasi Pusaka sebagai daftar online nikah.
Dengan aplikasi ini, Anda dapat mengisi formulir secara online dan memudahkan proses administrasi pernikahan Anda.