Insentif Prakerja Lewat Apa Saja? Bagaimana Jika Belum Cair, Pahami Solusi Berikut Ini

photo author
- Sabtu, 30 Oktober 2021 | 19:45 WIB
ILUSTRASI: Insentif Prakerja Lewat Apa Saja (Instagram.com/prakerja.go.id)
ILUSTRASI: Insentif Prakerja Lewat Apa Saja (Instagram.com/prakerja.go.id)

ASPIRASIKU - Mungkin sampai sekarang ini masih ada pertanyaan dibenak para peserta yang lolos Prakerja, insentif Prakerja lewat apa saja pembayarannya?

Proses pembayaran insentif Prakerja dibayarkan lewat rekening bank atau e-wallet yang telah terhubung dengan akun Prakerja secara berkala.

Adapun mitra pembayaran Kartu Prakerja adalah, BNI, Gopay, Link Aja, OVO, dan DANA.

Baca Juga: Begini Cara Cek Penerima Bansos PKH Berikut Besaran Bantuan Sosial yang Diterima

Lalu bagaimana jika insentif belum juga cair? Jika ini yang terjadi, ada kemungkinan kendala pencairan dana insentif ini disebabkan beberapa hal.

Berikut ini dijelaskan di akun instagram @prakerja.go.id sebagaimana dikutip Aspirasiku, Sabtu 30 Oktober 2021:

1. Jika pencairan insentif belum terjadwal, pastikan Sobat sudah menyelesaikan pelatihan serta memberikan rating dan ulasan tentang pelatihan di dashboard kamu.

Lalu, tunggu 1x24 jam untuk sinkronisasi jadwal pencairan insentif.

Baca Juga: Jadwal Vaksinasi Covid-19 di Kota Magelang Jawa Tengah, Tersedia di 22 Lokasi, Cek Selengkapnya di Sini

2. Jika belum menerima insentif padahal sudah ada jadwal pencairan insentif di dashboard, mohon ditunggu. Pencairan insentif dilakukan secara bertahap.

Lakukan pengecekan dashboard dan riwayat rekening bank atau e-wallet yang telah terhubung dengan akun Prakerja secara berkala.

Jika dalam waktu 5 hari kerja masih belum menerima insentif, silakan hubungi Call Center Kartu Prakerja.

3. Insentif gagal dicairkan bisa dikarenakan:

• Belum mengisi ulasan (review) pelatihan di dashboard.
• Belum memberikan penilaian (rating) pelatihan di dashboard.
• Nomor rekening atau akun e-wallet yang Sobat daftarkan pada Kartu Prakerja tidak aktif.
• Akun e-wallet Sobat belum di-upgrade atau melakukan KYC (verifikasi KTP dan swafoto).
• Data KTP dan swafoto yang didaftarkan pada e-wallet tidak sesuai dengan yang didaftarkan pada akun Kartu Prakerja.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X