ASPIRASIKU – Kabar gembira buat masyarakat, Pemkot Depok menghadirkan Program Pengurangan Pembayaran Pajak Bumi dan Pembangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Hadirnya Program Pengurangan Pembayaran Pajak Bumi dan Pembangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dalam rangka Hari Pahlawan.
Diskon Program Pengurangan Pembayaran Pajak Bumi dan Pembangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sampai dengan 50%.
Baca Juga: 10 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS AUR 2026, Kampusmu Peringkat Berapa? Tinjau di Sini
Terdapat beberapa Program Pengurangan Pembayaran Pajak Bumi dan Pembangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), sebagai berikut ini.
1. Periode Tahun Pajak: 2012-2014
Pengurangan Pokok: 50%
Penghapusan Sanksi: 100%
2. Periode Tahun Pajak: 2015-2018
Pengurangan Pokok: 40%
Penghapusan Sanksi: 100%
3. Periode Tahun Pajak: 2019-2021
Pengurangan Pokok: 30%
Penghapusan Sanksi: 100%
4. Periode Tahun Pajak: 2022-2024
Pengurangan Pokok: 20%
Penghapusan Sanksi: 100%
Periode pembayaran Pajak Bumi dan Pembangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tanggal 10 November-31 Desember 2025.
Pembayaran dapat dilakukan melalui bank, minimarket (Alfamart/Indomaret) atau aplikasi (GoPay, OVO, Traveloka, Blibli).
Demikian informasi diskon Program Pengurangan Pembayaran Pajak Bumi dan Pembangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).***