ekonomi-bisnis

Ada Diskon PBB-P2 Hingga 50% Dari Pemkot Depok, CEK Lengkapnya

Rabu, 12 November 2025 | 12:00 WIB
Ilustrasi Diskon PBB-P2 di Pemkot Depok (Unsplash/Ibrahim Rifath)

ASPIRASIKU – Kabar gembira buat masyarakat, Pemkot Depok menghadirkan Program Pengurangan Pembayaran Pajak Bumi dan Pembangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Hadirnya Program Pengurangan Pembayaran Pajak Bumi dan Pembangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dalam rangka Hari Pahlawan.

Diskon Program Pengurangan Pembayaran Pajak Bumi dan Pembangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sampai dengan 50%.

Baca Juga: 10 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS AUR 2026, Kampusmu Peringkat Berapa? Tinjau di Sini

Terdapat beberapa Program Pengurangan Pembayaran Pajak Bumi dan Pembangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), sebagai berikut ini.

1. Periode Tahun Pajak: 2012-2014
Pengurangan Pokok: 50%
Penghapusan Sanksi: 100%

2. Periode Tahun Pajak: 2015-2018
Pengurangan Pokok: 40%
Penghapusan Sanksi: 100%

Baca Juga: Wamendikdasmen DR. Fajar Riza Ul Haq: Anak Indonesia di Persimpangan Digital, Perlu Dikenalkan Buku Sejak Dini

3. Periode Tahun Pajak: 2019-2021
Pengurangan Pokok: 30%
Penghapusan Sanksi: 100%

4. Periode Tahun Pajak: 2022-2024
Pengurangan Pokok: 20%
Penghapusan Sanksi: 100%

Periode pembayaran Pajak Bumi dan Pembangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tanggal 10 November-31 Desember 2025.

Baca Juga: Kepala Perpusnas RI Prof. E. Aminudin Aziz Dorong Sinergi Antar-Kementerian Dukung Gerakan Literasi Masyarakat

Pembayaran dapat dilakukan melalui bank, minimarket (Alfamart/Indomaret) atau aplikasi (GoPay, OVO, Traveloka, Blibli).

Demikian informasi diskon Program Pengurangan Pembayaran Pajak Bumi dan Pembangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).***

Tags

Terkini