ASPIRASIKU – Kartu Jakarta Pintar Plus atau KJP Plus, merupakan bantuan dana pendidikan yang ditujukan untuk anak-anak di Provinsi DKI Jakarta.
KJP Plus ini diperuntukkan untuk kalangan masyarakat dengan kategori tidak mampu, agar tetap dapat melanjutkan pendidikan minimal tamat SMA/SMK.
Dana KJP Plus Tahap II Tahun 2022 yang cair di 2023 kali ini, berasal dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2022 bulan Januari telah cair sejak 2 Januari 2023 lalu, dan masih berlangsung hingga saat ini.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Mobil Bekas Terbaik di Tahun 2023 dengan Harga yang Fantastis
Dikutip Aspirasiku melalui akun Instagram @kjp_info pada Sabtu, 7 Januari 2023, ada sekitar 803.121 peserta didik yang menerima KJP Plus Tahap II Tahun 2022.
Dan untuk besaran dananya sendiri, tentu berbeda antara jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan PKBM.
Berikut rincian besaran dana KJP Plus Tahap II Tahun 2022 untuk tiap-tiap jenjang.
1. Jenjang SD/MI sederajat
a. Total dana yang didapat: Rp250.000 rupiah
b. Jumlah penerima dana: 367.280 siswa
c. Tambahan SPP untuk SD/MI swasta (selama 6 bulan): Rp130.000/bulan
2. Jenjang SMP/MTs sederajat
a. Total dana yang didapat: Rp300.000 rupiah
b. Jumlah penerima dana: 222.120
c. Tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta (selama 6 bulan): Rp170.000/bulan
Baca Juga: Asah Otak: Temukan 5 Perbedaan dari 2 Gambar Ini, Coba Jawab dalam 10 Detik!
3. Jenjang SMA/MA sederajat
a. Total dana yang didapat: Rp420.000 rupiah
b. Jumlah penerima dana: 79.636
c. Tambahan SPP untuk SMA/MA swasta (selama 6 bulan): Rp290.000/bulan
4. Jenjang SMK
a. Total dana yang didapat: Rp450.000 rupiah
b. Jumlah penerima dana: 131.529
c. Tambahan SPP untuk SMK swasta (selama 6 bulan): Rp240.000/bulan
5. Jenjang PKBM
a. Total dana yang didapat: Rp300.000 rupiah
b. Jumlah penerima dana: 2.556
Baca Juga: Mengenal Anggota Black Organization di Detective Conan yang Akan Terlibat dalam Movie 26 Tahun 2023