ASPIRASIKU - Australia tengah mempersiapkan undang-undang yang berpotensi melarang remaja di bawah usia tertentu untuk mengakses platform media sosial.
Rencana Australia ini telah memicu perdebatan di kalangan politisi, orang tua, pendidik, dan tentu saja, para remaja sendiri.
Australia, seperti banyak negara lain, telah lama bergulat dengan dampak media sosial terhadap kesejahteraan mental remaja.
Baca Juga: Ini Wujud Mobil Listrik Tim Yacaranda UGM yang Berhasil Sabet Gelar Juara Umum di KMLI XIII
Studi-studi terbaru menunjukkan korelasi yang mengkhawatirkan antara penggunaan media sosial yang berlebihan dan peningkatan kasus depresi, kecemasan, dan gangguan citra tubuh di kalangan remaja.
Selain itu, masalah seperti cyberbullying, eksploitasi online, dan paparan konten yang tidak pantas telah menjadi perhatian utama bagi para pembuat kebijakan.
Pemerintah Australia, dipimpin oleh Perdana Menteri dan didukung oleh sejumlah anggota parlemen, melihat urgensi untuk mengambil tindakan tegas.
Baca Juga: Lenovo V14 G3 i3 1215U, Laptop Harga 5 Jutaan Terbaik yang Cocok untuk Pelajar dan Mahasiswa
Mereka berpendapat bahwa membatasi akses remaja ke media sosial dapat menjadi langkah preventif yang efektif untuk melindungi kesehatan mental dan keamanan online generasi muda.
Meskipun rincian spesifik dari undang-undang yang diusulkan masih dalam tahap pengembangan, beberapa poin kunci telah diungkapkan:
1. Batasan Usia: Remaja di bawah usia tertentu (kemungkinan 16 atau 18 tahun) akan dilarang memiliki akun media sosial.
2. Verifikasi Usia: Platform media sosial akan diwajibkan untuk menerapkan sistem verifikasi usia yang ketat.
3. Sanksi: Perusahaan media sosial yang gagal mematuhi aturan ini akan menghadapi denda besar.