5. Scan Kartu Identitas (KTP/SIM) – Bukti identitas diri yang masih berlaku.
6. Pas Foto Berwarna 4x6 – Latar belakang merah atau biru, sesuai dengan ketentuan LPTK masing-masing.
7. Surat Keterangan Sehat – Dikeluarkan oleh fasilitas kesehatan resmi seperti Puskesmas atau klinik.
8. Surat Keterangan Berkelakuan Baik (SKCK) – Diperoleh dari kepolisian setempat, membuktikan tidak memiliki catatan kriminal.
Baca Juga: Sekolah Kedinasan Ini Tidak Pandang Fisik Kamu! Tinggi Badan Kurang dan Mata Minus Masih Bisa Daftar
9. Surat Bebas NAPZA – Dibuat oleh instansi resmi seperti Puskesmas, RSUD, Kepolisian, atau BNN, menyatakan peserta bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
10. NPWP (jika ada) – Nomor Pokok Wajib Pajak sebagai pelengkap administrasi keuangan.
11. Dokumen Tambahan dari LPTK – Beberapa LPTK penyelenggara dapat meminta dokumen tambahan sesuai kebijakan internal.
Seluruh dokumen tersebut diunggah melalui aplikasi lapor diri milik LPTK yang ditunjuk, bukan melalui email atau unggahan manual.
Oleh karena itu, peserta diminta untuk selalu memantau akun SIMPKB guna mendapatkan informasi terkini mengenai penempatan dan tautan resmi lapor diri.
Penting untuk dicatat bahwa ketidaksesuaian dokumen atau keterlambatan pengunggahan dapat menyebabkan peserta didiskualifikasi dari program.
Oleh karena itu, guru diimbau menyiapkan berkas sejak dini agar proses lapor diri dapat berjalan lancar tanpa kendala teknis.
PPG bagi Guru Tertentu 2025 menjadi program strategis untuk menyelesaikan sertifikasi guru yang telah lama menanti.