Di Balik Nama Besar UGM, Terungkap Skandal Kekerasan Seksual oleh Guru Besar! Sanksinya...

photo author
- Minggu, 6 April 2025 | 06:30 WIB
Ilustrasi Dugaan Kekerasan Seksual yang Terjadi di Lingkungan UGM. (Freepik.com)
Ilustrasi Dugaan Kekerasan Seksual yang Terjadi di Lingkungan UGM. (Freepik.com)

ASPIRASIKU – Universitas Gadjah Mada (UGM) menegaskan komitmennya dalam menangani kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan Edy Meiyanto, guru besar dari Fakultas Farmasi.

Kasus ini mendapat perhatian luas lantaran melibatkan tokoh akademik senior dan sejumlah korban dari berbagai jenjang pendidikan.

Sekretaris UGM, Andi Sandi, mengungkapkan bahwa laporan pertama diterima pada 2024, meskipun ada indikasi bahwa perbuatan tersebut telah berlangsung sejak 2023.

Ia tidak menampik kemungkinan kejadian serupa terjadi sebelum laporan resmi masuk.

Baca Juga: 7 Jurusan Kuliah yang Dibutuhkan untuk Kerja di Bank

“Meskipun informasi di luaran itu terjadi sebelum itu. Kejadian-kejadian sebelum laporan itu kami tidak mengetahuinya, artinya di tingkat Satgas kami tidak mengetahuinya karena baru reporting itu di 2024,” jelas Andi dalam keterangannya pada Jumat, 4 April 2025.

UGM telah memeriksa 13 orang yang terdiri dari saksi dan korban.

Sebagian besar insiden terjadi di luar area kampus, namun tetap dalam konteks kegiatan akademik seperti bimbingan skripsi atau diskusi lomba.

“Ada diskusi, ada juga bimbingan, ada juga pertemuan di luar untuk membahas kegiatan-kegiatan ataupun lomba yang sedang diikuti,” tambahnya.

Baca Juga: Desa Wunut Klaten, Desa BRILiaN yang Sukses Kelola Potensi Wisata Air dan Bagikan THR dari Omzet Rp6 Miliar

Sebagai langkah awal, Edy Meiyanto telah dicopot dari seluruh aktivitas tridharma perguruan tinggi sejak pertengahan 2024.

Ia juga diberhentikan dari seluruh jabatan di laboratorium dan pusat riset.

“Sudah sejak pelaporan dari fakultas itu sudah dibebastugaskan,” tegas Andi.

UGM menyatakan bahwa tindakan Edy melanggar Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023 dan kini menghadapi sanksi sedang hingga berat, mulai dari skorsing hingga pemberhentian tetap.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X