8.Lulus seleksi melalui jalur seleksi apa pun di PTN dan PTS serta memenuhi syarat miskin atau rentan miskin, dengan:
-Pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali maksimal Rp 4 juta per bulan dan pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp 750 ribu.
-SKTM yang dikeluarkan dan dilegalisasi Pemerintah, minimal tingkat desa atau kelurahan dengan disertai bukti dukung dan akan diverifikasi perguruan tinggi.
Baca Juga: Inilah 5 Besar Universitas Terbaik di Asia Dari 100 Kategori! Referensi EduRank 2025 Simak Sekarang
Nah, berikut adalah beberapa syarat yang perlu diperhatikan. semoga informasi ini bermanfaat.****