Hukum Apakah yang Ditujukan untuk Orang yang Sudah Mampu Secara Lahir dan Batin untuk Menikah Namun Masih Dapat Mengendalikan Diri dari Godaan Perzina

photo author
- Senin, 27 Mei 2024 | 07:08 WIB
Hukum apakah yang ditujukan untuk orang yang sudah mampu secara lahir dan batin untuk menikah namun masih dapat mengendalikan diri dari godaan perzinaan (Unsplash/Conny Schneider)
Hukum apakah yang ditujukan untuk orang yang sudah mampu secara lahir dan batin untuk menikah namun masih dapat mengendalikan diri dari godaan perzinaan (Unsplash/Conny Schneider)

ASPIRASIKU - Hukum apakah yang ditujukan untuk orang yang sudah mampu secara lahir dan batin untuk menikah namun masih dapat mengendalikan diri dari godaan perzinaan?

Ini yang bisa dipahami hukum untuk orang yang sudah mampu secara lahir dan batin untuk menikah, namun masih dapat mengendalikan dirinya dari godaan perzinaan.

Dalam Islam, hukum bagi orang yang sudah mampu secara lahir dan batin untuk menikah namun masih dapat mengendalikan diri dari godaan perzinaan adalah sunnah.

Baca Juga: Setelah Harga Ditetapkan, Sering Perusahaan Mengadakan Penyesuaian-penyesuaian Terhadap Variasi dalam Permintaan dan Biaya di Masing-masing Segmen Pas

Artinya, menikah dianjurkan, tetapi tidak wajib.

Hal ini berdasarkan beberapa hadis Nabi Muhammad SAW, di antaranya:

"Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang sudah mampu menikah, maka menikahlah. Sungguh menikah itu lebih menenteramkan mata dan kelamin." (HR. Bukhari no. 4779)

"Jika salah seorang dari kalian mampu menikah, maka menikahlah. Karena pernikahan itu menjaga kehormatan dan kesucian." (HR. Ibnu Majah no. 1888)

Baca Juga: Jelaskan Mengapa dalam Ruang Tunggu Antrian Bank dan Rumah Sakit Terdapat Layer yang Menunjukkan Nomor Antrian Serta Monitor TV?

Meskipun hukumnya sunnah, menikah memiliki banyak manfaat, di antaranya:

1. Menjaga diri dari perbuatan zina. Pernikahan merupakan jalan yang halal untuk memenuhi kebutuhan biologis manusia.

Dengan menikah, seseorang dapat terhindar dari godaan zina dan perbuatan haram lainnya.

2. Menyempurnakan separuh agama. Nabi Muhammad SAW bersabda, "Barangsiapa yang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya." (HR. Tirmidzi no. 1088)

Baca Juga: Asuransi yang Semakin Berkembang Memunculkan Jenis Asuransi Jiwa dan Asuransi Kesehatan. Dari Jenis Asuransi Tersebut Apakah Ada Perbedaan pada Jenis

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X