ASPIRASIKU - Hukum apakah yang ditujukan untuk orang yang sudah mampu secara lahir dan batin untuk menikah namun masih dapat mengendalikan diri dari godaan perzinaan?
Dalam Islam, hukum orang yang sudah mampu secara lahir dan batin untuk menikah namun masih dapat mengendalikan diri dari godaan perzinaan adalah sunnah.
Artinya, menikah dianjurkan bagi orang tersebut, tetapi tidak wajib. Hal ini didasarkan pada beberapa hadis Nabi Muhammad SAW, di antaranya:
Baca Juga: Perkenalan Diri dalam Bahasa Inggris untuk Mahasiswa, Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia
"Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang sudah mampu menikah, maka menikahlah. Sungguh menikah itu lebih menenteramkan mata dan kelamin. Bagi yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa bisa menjadi tameng baginya." (HR. Bukhari no. 4779)
“Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada Kami istri-istri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan Jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa”. (QS. Al-Furqan: 74).
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya.” (QS. An-Nuur: 32).
Baca Juga: MAKALAH Peran Mahasiswa dalam Mewujudkan Indonesia Maju dan 6 Poin Penting yang Harus Ditulis
Alasan utama mengapa menikah dianjurkan bagi orang yang mampu adalah untuk menjaga diri dari zina.
Pernikahan merupakan jalan yang halal untuk memenuhi kebutuhan biologis manusia. Selain itu, pernikahan juga memiliki banyak manfaat lain, seperti:
1. Menyempurnakan separuh agama
2. Membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah
3. Mendapatkan keturunan yang sholih dan sholihah
4. Meningkatkan keimanan dan ketakwaan