Hg: Lambang Unsur Kimia Merkuri yang Menyimpan Sejarah dan Kegunaan

photo author
- Kamis, 4 April 2024 | 12:30 WIB
Hg: Lambang Unsur Kimia Merkuri yang Menyimpan Sejarah dan Kegunaan (freepik.com/KamranAydinov)
Hg: Lambang Unsur Kimia Merkuri yang Menyimpan Sejarah dan Kegunaan (freepik.com/KamranAydinov)

ASPIRASIKU - Dalam tabel periodik unsur kimia, Hg merupakan lambang yang mewakili merkuri, juga dikenal sebagai raksa atau hydrargyrum.

Unsur ini memiliki nomor atom 80 dan tergolong ke dalam kelompok logam transisi.

Merkuri unik karena merupakan satu-satunya logam yang berada dalam keadaan cair pada suhu kamar, menyajikan karakteristik yang membedakannya dari unsur-unsur lain.

Baca Juga: INILAH Daftar Prodi Sarjana dengan Keketatan di SNBP 2024, Tinjau Disini!

Sejarah penggunaan merkuri bisa ditelusuri kembali ke ribuan tahun yang lalu.

Dimana telah digunakan dalam berbagai budaya kuno untuk berbagai keperluan, mulai dari kosmetik hingga obat-obatan.

Namanya, hydrargyrum, berasal dari kata Yunani yang berarti perak air, mengacu pada penampilannya yang mirip perak cair.

Baca Juga: Bagaimana dampak Gerhana Matahari Total 8 April 2024 di Indonesia? Ini Ulasannya

Penggunaan merkuri telah berevolusi sepanjang sejarah, meskipun pengetahuan tentang bahayanya bagi kesehatan dan lingkungan juga berkembang.

Merkuri memiliki berbagai aplikasi industri dan laboratorium karena sifat fisik dan kimianya yang unik.

Salah satu kegunaan paling dikenal dari merkuri adalah dalam termometer, barometer, dan sfigmomanometer, alat ukur tekanan darah, yang memanfaatkan ekspansi dan kontraksi merkuri dengan perubahan suhu.

Baca Juga: WOW! Gerhana Matahari Total Akan Terjadi pada 8 April 2024

Selain itu, merkuri juga digunakan dalam lampu fluoresen, di mana ia menghasilkan cahaya saat dialiri listrik.

Dalam bidang pertambangan, merkuri digunakan untuk mengisolasi emas dan perak dari bijihnya melalui proses amalgamasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: I Gde Evander Paridjono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X