ASPIRASIKU - Telah meninggal dunia seorang suami dengan meninggalkan seorang istri, seorang anak laki-laki dan seorang anak perempuan.
Harta yang ditinggalkan setelah diambil untuk pengurusan jenazah dan wasiat tersisa Rp 120.000.000,-. Bagian untuk seorang istri dan seorang anak laki-laki adalah…
Dijelaskan berikut ini tentang bagian yang didapatkan seorang istri dan anak laki-laki setelah wasiat yang dimiliki seorang suami yang meninggal tersisa Rp120.000.000.
Untuk membagi harta warisan, umumnya diatur berdasarkan hukum waris yang berlaku di negara tertentu.
Namun, jika Anda merujuk pada aturan warisan Islam, pembagian harta akan sebagai berikut:
1. Istri: Mendapat 1/8 dari total harta warisan.
Baca Juga: Ingin Dapat Rp 4.200.000 dari Beasiswa Pelatihan Prakerja? Begini Caranya, Simak Secara Lengkap
2. Anak Laki-laki: Mendapat 2/3 dari total sisa setelah bagian istri dipenuhi.
Untuk menghitung bagian masing-masing:
1. Bagian istri = 1/8 x Rp 120.000.000,- = Rp 15.000.000,-
2. Sisa harta setelah bagian istri dipenuhi = Rp 120.000.000,- - Rp 15.000.000,- = Rp 105.000.000,-
Baca Juga: ARTI Mimpi Suami Bersama Wanita Lain Didepan Mata, Ini 6 Tafsir yang Bisa Diketahui
3. Bagian anak laki-laki = 2/3 x Rp 105.000.000,- = Rp 70.000.000,-