Bedakan Peran Polisi Jaksa Hakim dan Advokat Serta KPK dalam Proses Penegakan Hukum di Indonesia

photo author
- Jumat, 17 November 2023 | 11:00 WIB
Bedakan peran polisi jaksa hakim dan advokat serta kpk dalam proses penegakan hukum di Indonesia (Unsplash/Tusik Only)
Bedakan peran polisi jaksa hakim dan advokat serta kpk dalam proses penegakan hukum di Indonesia (Unsplash/Tusik Only)

ASPIRASIKU - Bedakan peran polisi jaksa hakim dan advokat serta KPK dalam proses penegakan hukum di Indonesia?

Inilah yang bisa jadi penjelasan ketika diminta untuk bedakan peran polisi, jaksa, hakim, dan advokat, serta KPK dalam proses penegakan hukum di Indonesia.

Peran polisi, jaksa, hakim, advokat, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penegakan hukum di Indonesia memiliki perbedaan fungsi dan tanggung jawab masing-masing.

Baca Juga: Bagaimana menjadikan Pancasila sebagai fondasi pendidikan Indonesia? Ini Langkah yang Dapat Diambil

Berikut adalah perbedaan peran antara polisi, jaksa, hakim dan advokat, serta KPK dalam proses penegakan hukum di Indonesia.

Polisi:

Fungsi Utama: Polisi bertanggung jawab untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menyelidiki tindak pidana, menangkap tersangka, dan menyusun berita acara pemeriksaan.

Peran di Proses Hukum: Polisi merupakan tahap awal dalam penegakan hukum.

Baca Juga: Apa yang Anda ketahui tentang Profil Pelajar Pancasila (PPP)? Ini Penjelasan Lengkap untuk Referensi Jawaban

Mereka melakukan penyelidikan awal, mengumpulkan bukti, dan membuat laporan yang kemudian diserahkan ke jaksa.

Jaksa:

Fungsi Utama: Jaksa adalah penuntut umum yang bertanggung jawab untuk menilai kecukupan bukti dan memutuskan apakah akan mengajukan dakwaan atau tidak.

Mereka juga mengajukan dakwaan di pengadilan dan mewakili kepentingan umum dalam persidangan.

Baca Juga: JAWABAN! Apa yang Anda ketahui tentang Pancasila sebagai entitas dan identitas Bangsa Indonesia?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama

Sumber: Tim Pendidikan Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X