Ini Jadwal Seleksi Administrasi PPPK 2023 dan CPNS 2023 Pasca Perpanjangan Pendaftaran

photo author
- Sabtu, 14 Oktober 2023 | 20:00 WIB
Ini Jadwal Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK 2023 dan CPNS 2023 Pasca Perpanjangan Pendaftaran ( bkn.go.id)
Ini Jadwal Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK 2023 dan CPNS 2023 Pasca Perpanjangan Pendaftaran ( bkn.go.id)

 

ASPIRASIKU – Jadwal seleksi pengadaan CASN 2023 yang mencakup CPNS 2023 dan PPPK 2023 mengalami penyesuaian.

Perubahan jadwal CPNS 2023 dan PPPK 2023 dilakukan karena tingginya trafik pendaftaran pada sistem SSCASN.

Secara khusus, Badan Kepegawain Negara memberikan perpanjangan waktu pendaftaran bagi PPPK 2023 guru dengan kategori kebutuhan umum.

Sebelum mengalami penyesuaian, batas waktu pendaftaran CPNS 2023 maupun PPPK 2023 pada 9 Oktober 2023.

Namun, pendaftaran bagi pelamar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja formasi guru kebutuhan umum diperpanjang hingga 11 Oktober 2023.

Baca Juga: Beasiswa Karawang Cerdas 2023 Terbuka untuk Siswa SMP, SMA dan Mahasiswa Bulan Oktober 2023

Hal tersebut berpengaruh ke seluruh jadwal seleksi tahap selanjutnya, baik pengadaan pegawai negeri sipil maupun PPPK.

Pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara 2023 resmi ditutup pada 11 Oktober 2023.

Dikutip dari Instagram resmi Badan Kepegawaian Negara, jumlah pelamar CASN 2023 (CPNS dan PPPK) mencapai 2.409.808. Sedangkan, jumlah formasi yang dibuka, yakni 273.496.

Jadwal CPNS 2023

Setelah penutupan pendaftaran, tahap selanjutnya yaitu seleksi administrasi oleh pihak penyelenggara.

Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2023 dijadwalkan berlangsung pada 15 – 18 Oktober 2023.

Peserta dapat melakukan sanggah terhadap hasil seleksi administrasi. Pengumuman pasca sanggah dilaksanakan pada rentang waktu 22 – 28 Oktober 2023.

Peserta yang lolos seleksi administrasi dijadwalkan melaksanakan tes SKD. Daftar peserta, waktu, dan tempat SKD diumumkan pada 5 - 8 November 2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mitra Wibowo

Sumber: bkn.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X