KABAR BAIK untuk Pelamar PPPK 2023! Target CASN Lewat PPPK Kelulusan Capai 78,6 Persen, Ini Dominasi Kebutuhan

photo author
- Minggu, 3 September 2023 | 06:30 WIB
Ini Jumlah dan Rincian Kebutuhan PPPK 2023 dalam Seleksi CASN 2023 (bkn.go.id)
Ini Jumlah dan Rincian Kebutuhan PPPK 2023 dalam Seleksi CASN 2023 (bkn.go.id)

ASPIRASIKU - Ada kabar baik dalam penepatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2023 dalam seleksi calon Aparatur Sipil Negara atau CASN 2023.

Diketahui PPPK 2023 jadi prioritas dalam seleksi CASN tahun ini. Hal ini terlihat dari alokasi formasi yang dibutuhkan oleh pemerintah Indonesia, baik untuk pusat maupun daerah.

Bahkan beberapa target kelulusan pelamar PPPK 2023 dalam seleksi CASN 2023 ini juga sudah dirincikan.

Baca Juga: MENGAIS SAMPAH, LUPA SOLUSI

Dikethaui, keputusan pemerintah terkait kebutuhan CPNS dan PPPK 2023 ini, alokasi PPPK mencapai angka yang signifikan.

Jumlah formasi yang dibuka untuk para pelamar PPPK 2023 sebanyak 543.593 formasi dari total 572.496 formasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Sementara itu, kebutuhan pengadaan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dialokasikan sebanyak 28.903 formasi dari total formasi yang ada.

Baca Juga: Inilah 10 Formasi CPNS 2023 untuk S1 Semua Jurusan, Cek Daftarnya Agar Kamu Bisa Daftar

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja dalam administrasi pemerintahan, pendidikan, dan sektor kesehatan.

Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto, menjelaskan bahwa mekanisme pengadaan ASN 2023 2023 akan disesuaikan kebutuhan kelompok jabatan ASN.

Kebutuhan kelompok jabatan itu, antaranya, yaitu jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

1. Kebutuhan Jabatan Fungsional:

Kebutuhan jabatan fungsional akan ditetapkan sesuai dengan jumlah pegawai yang akan pensiun.

Hal ini penting untuk menjaga kelancaran pelayanan publik dan pengelolaan administrasi pemerintah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X