1. Plat RFS
Plat nomor satu ini adalah kepanjangan dari ‘Reformasi Sekretariat Negara’. Kode plat RFS diperuntukkan sebagai penanda kendaraan untuk pejabat NKRI eselon I, yakni setingkat Direktur Jenderal di kementerian.
2. Plat RFO, RFH, dan RFQ
Ketiga varian kode ini diberikan khusus pejabat NKRI eselon II, yakni setingkat Direktur dalam kementerian. Arti plat RF, salah satunya yakni RFH adalah ‘Reformasi Hukum’, untuk petinggi Departemen Pertahanan dan Keamanan.
Baca Juga: Andin Akan Dibuat Meninggal di Ikatan Cinta, Komentar Netizen: Penulisnya Sungguh Kejam
3. Plat RFP
Kalau satu ini adalah singkatan dari ‘Reformasi Polisi’. Sesuai dengan singkatan tersebut, biasanya plat nomor RFP ini diperuntukkan bagi pejabat dari POLRI atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
4. Plat RFD
Ini adalah kode yang diberikan untuk plat nomor kendaraan pejabat TNI atau Tentara Nasional Indonesia, khususnya AD atau Angkatan Darat. Singkatan dari RFD sendiri adalah ‘Reformasi Darat’.
Baca Juga: Apakah Kamu Termasuk Siswa Penerima Dana PIP? Simak Cara Pencairan Berikut
5. Plat RFL
Arti plat RF satu ini yaitu ‘Reformasi Laut. Seperti sebelumnya, ini pun diperuntukkan bagi pejabat TNI atau Tentara Nasional Indonesia, namun AL atau angkatan Laut.
6. Plat RFU
Kode satu ini pun diperuntukkan bagi pejabat TNI atau Tentara Nasional Indonesia. Sesuai dengan singkatannya yaitu ‘Reformasi Udara’, jelaslah RFU diperuntukkan bagi Angkatan Udara atau AU.
Itulah arti dari kode plat nomor kendaraan yang diakhiri huruf RF.***