ASPIRASIKU- Saat ini Pertamina tengah menjadi sorotan dengan kebijakan baru yang dikeluarkan.
Bagaimana tidak, pihak Pertamina menyatakan syarat untuk membeli BBM bersubsidi Pertalite dan Solar.
Diketahui kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2022 dengan ketentuan yaitu menggunakan kode QR.
Selain itu Pertamina juga menyampaikan beberapa syarat konsumen yang berhak mendapatkan solar bersubsidi.
Hal ini sendiri sudah diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Beberapa ketentuan ini dibedakan menjadi beberapa kategori sebagai berikut:
Transportasi Darat
- Kendaraan pribadi
- Kendaraan umum plat kuning
- Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebuan dengan roda > 6)
- Mobil layanan umum : Ambulance, Mobile Jenazah, Sambah dan Pemadam Kebakaran
Transportasi Air
- Transportasi Air dengan Motor Tempel, ASDP, Transportasi Laut Berbendera Indonesia, Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD / Quota oleh Badan Pengatur.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 29 Juni 2022: Andin dan Reyna Kaget Lihat Sosok Mirip Aldebaran, Ternyata...
Usaha Perikanan