Saat ini video-video yang lain tengah dalam pengajuan untuk juga pemutusan akses.
Sebelumnya diberitakan Youtuber Muhammad Kece ditangkap Bareskrim Polri, Selasa 24 Agustus 2021 di wilayah Kecamatan Mengwi, Badung, Bali.
Baca Juga: Link Daftar Kartu Prakerja Gelombang 19, Klik Di Sini
Ia ditangkap atas kasus dugaan penistaan agama dan saat ini dalam proses pemeriksaan di Bareksrim Polri.
Ucapan Muhammad Kece dalam kanal Youtubenya memang menuai kontra banyak pihak. MUI bersikeras untuk kepolisian segera memproses hukum Muhammad Kece. ***