Kasus Dugaan Penistaan Agama, Youtuber Muhammad Kece Ditangkap di Bali

photo author
- Rabu, 25 Agustus 2021 | 21:26 WIB
Youtuber Muhammad Kece Ditangkap Polisi di Bali (humas.polri.go.id)
Youtuber Muhammad Kece Ditangkap Polisi di Bali (humas.polri.go.id)

ASPIRASIKU - Youtuber Muhammad Kece akhirnya ditangkap Bareskrim Polri, Selasa 24 Agustus 2021 di wilayah Kecamatan Mengwi, Badung, Bali.

Ia ditangkap atas kasus dugaan penistaan agama dan saat ini dalam proses pemeriksaan di Bareksrim Polri.

Ucapan Muhammad Kece dalam kanal Youtubenya memang menuai kontra banyak pihak. MUI bersikeras untuk kepolisian segera memproses hukum Muhammad Kece.

Baca Juga: Lowongan Penyuluh Antikorupsi, KPK: Hoax

Pasalnya, ucapannya tak hanya fitnah dan merendahkan Islam, namun juga meresahkan dan merusak kerukunan antar umat beragama.

Bahkan tak hanya MUI, sejumpah pihak juga ikut serta melaporkan Muhammad Kece atas video kontroversialnya yang mengandung unsur SARA.

“Dengan cara menyebarkan konten bermuatan SARA terhadap umat muslim melalui Media YouTube Channel Muhammad Kace,” kata Brigjen Asep Edi Suheri, dikutip Aspirasiku dari laman Humas Polri, Rabu (25/8/2021).

Baca Juga: Prilly Latuconsina Masih Jomblo, Ungkap Belum Siap Tidur Bareng Lelaki

Brigjen Asep Edi Suheri adalah polisi yang memimpin penangkapan Muhammad Kece. 

Menurutnya, ucapan Muhammad Kace dinilai telah menistakan agama. Akibat perbuatannya, Muhammad Kace terjerat UU ITE.

“Tersangka dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 156 huruf a KUHPidana,” katanya.

Baca Juga: Berhasil Wisuda di Tengah Kesibukannya Menjadi Artis, Prilly Latuconsina Dapat Banyak Pujian

Sebelumnya Youtuber Muhammad Kece angkat bicara lewat tayangan youtubenya untuk memberikan keterangan atas kecaman-kecaman yang diarahkan padanya.

Bahkan terkait laporan kepadanya di kepolisian untuk melakukan pemrosesan hukum, ia juga menegaskan meminta perlindungan hukum karena merasa sudah membayar pajak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X