Ini Wilayah yang Wajib Vaksin Dosis Pertama Jika Mau Ikut Pelaksanaan Calon Aparatur Sipil Negara 2021

photo author
- Selasa, 24 Agustus 2021 | 17:00 WIB
Ilustrasi Vaksin Dosis Pertama (Pixabay/torstensimon)
Ilustrasi Vaksin Dosis Pertama (Pixabay/torstensimon)

ASPIRASIKU - Setiap peserta dari beberapa wilayah yang akan menjadi tempat pelaksanaan untuk seleksi kompetensi dasar (SKD) calon aparatur sipil negara (CASN) harus menyertakan bahwa sudah melakukan vaksinasi dosis pertama.

Hal tesebut sebagai syarat dalam pelaksanaan CASN Tahun 2021, pada 02 September 2021 mendatang. 

Selain itu sejumlah ketentuan pun harus diikuti untuk memastikan protokol kesehatan (Prokes) berjalan di tempat terselenggaranya pelaksanaan SKD CASN Tahun 2021.

Baca Juga: Para Dokter dan POGI Bantu Ibu Hamil Vaksinasi

Demikian imbauan dari Ketua Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 dengan ketentuan yang diterbitkan sebagai protokol kesehatan (Prokes) bagi peserta SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non-Guru.

Adapun wilayah yang ditentukan untuk menyertakan vaksin dosis pertama adalah Jawa, Madura, dan Bali.

Dikutip dari akun instagram resmi BKN @bkngoidofficial telah disampaikan informasi berikut:

Baca Juga: Catat! Ini Syarat Ikut Pelaksanaan Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Tahun 2021

Hai #SobatBKN, tanggal 02 September 2021 pelaksanaan seleksi #CASN2021 siap digelar.

Namun untuk mengikuti seleksi tersebut ada sejumlah ketentuan Prokes dari Ketua Satgas Covid-19 bagi peserta SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru.

Kira-kira apa saja ketentuan tersebut? Yuk cek grafis dari Mimin.

Ingat, upaya penegakan Prokes tersebut bukan untuk mempersulit kalian, tapi ditujukan sebagai upaya menekan semaksimal mungkin penyebaran Covid-19 pada titik lokasi pelaksanaan SKD. Yuk turut berkontribusi pada upaya mewujudkan Indonesia kembali sehat????????????

Baca Juga: Usai Disuntik Vaksin Covid-19, Ini 5 Hal yang Perlu Dilakukan

Berdasarkan rekomendasi Satgas Covid-19 pelaksanaan CASN Tahun 2021 bisa dilakukan dengan syarat:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X