PNS Pindah Instansi, Ini syarat yang Harus Diketahui

photo author
- Selasa, 17 Agustus 2021 | 20:25 WIB
Ilustrasi PNS Pindah Instansi (flickr.com/Sehat Negeriku)
Ilustrasi PNS Pindah Instansi (flickr.com/Sehat Negeriku)

ASPIRASIKU - Pindah instansi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah hal yang wajar. Langkah ini biasanya ditempuh karena ada beberapa alasan sehingga pihaknya harus pindah dari satu instansi ke instansi lainnya.

Namun perpindahan PNS dari satu instansi ke instansi lainnya tidak serta merta berpindah begitu saja. Namun ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk seorang PNS bisa pindah instansi.

Persyaratan pindah instansi ini nantinya yang akan diproses apakah pengajuan PNS yang mengajukan tersebut disetujui atau tidak.

Dokumentasi yang diajukan juga akan menjadi tinjauan seberapa penting perpindahan itu harus dilakukan.

Baca Juga: Sebagian Besar Kabupaten dan Kota di Lampung Keluar dari Zona Merah, Akankah PPKM Level 4 Selesai?

Lalu apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk bisa seorang PNS pindah instansi, dikutip dari informasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam laman instagram @bkngoidofficial bagi PNS yang hendak berpindah instansi bisa memenuhi persyaratan berikut ini:

  1. Dokumen Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja terhadap jabatan PNS yang akan dimutasi;
  2. Surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan;
  3. Surat usul mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
  4. Surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
  5. Surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang diterbitkan oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama;
  6. Salinan sah keputusan dalam pangkat dan/atau jabatan terakhir;
  7. Salinan sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  8. Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama;
  9. Surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan inspektorat dimana PNS berasal.
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by #ASNKiniBeda (@bkngoidofficial)

 

Itulah 9 persyaratan PNS pindah instansi yang harus dipenuhi. Sementara untuk pertimbangan teknis dan keputusan mutasi ditetapkan Kepala BKN atau kepala kantor regional BKN paling lama 15 hari kerja sejak diterimanya usul mutasi dan berkas dinayatakan lengkap. ***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X