Hasil Putusan Indra Kenz, Korban Binomo Menangis Histeris saat Kekayaan Sang Afiliator Dirampas Negara

photo author
- Selasa, 15 November 2022 | 11:55 WIB
Hasil Putusan Indra Kenz, Korban Binomo Menangis Histeris saat Kekayaan Sang Afiliator Dirampas Negara. (PMJ/Yeni)
Hasil Putusan Indra Kenz, Korban Binomo Menangis Histeris saat Kekayaan Sang Afiliator Dirampas Negara. (PMJ/Yeni)

ASPIRASIKU - Terdakwa kasus Binomo Indra Kenz dijatuhi hukuman selama 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Hasil putusan sidang kasus tradding membuat korban Binomo menangis lantaran seluruh kekayaan Indra Kenz atau Indra Kesuma dirampas negara.

Atas putusan 10 tahun penjara membuat pihak Indra Kenz akan melakukan upaya hukum banding.

Baca Juga: Semarak HUT GenBI 2022, Tema: 11 tahun Berkarya dan Bersinergi GenBI Anniversary

Hal demikian disampaikan langsung oleh kuasa Hukum Indra Kenz, Brian Praneda di PN Tangerang, Senin, 14 November 2022. 

"Selanjutnya dalam putusan ini tentunya kita akan mengajukan upaya hukum banding," uja Brian Praneda, demikian dikutip Aspirasiku dari PMJnews.

Menuru kuasa hukum, Indra Kenz tidak menikmati uang para trader Binomo dan menyebut hakim mengesampingkan bukti persidangan.

Baca Juga: Prewedding Kaesang Si Anak Bungsu Presiden Pakai Baju Adat Lampung

"Kita akan mengupayakan hukum banding untuk keadilan. Yang terpenting adalah bahwa sama sekali Indra tidak menikmati uang dari para trader-trader ini, itu pertama," bebernya.

Kemudian menurutnya, bukti dalam perisdangan sangat dikesampingkan terutama penghasilan Indra Kenz yang disebut mencapai ratusan miliar rupiah dari Indodax.

"Kedua, jelas bukti-bukti dalam persidangan sangat dikesampingkan oleh majelis hakim, yaitu bukti-bukti bahwa Indra mendapatkan penghasilannya dari Indodax yang mencapai ratusan miliar," imbuhnya.

Baca Juga: Kepo Banget! Host SCTV Awards Kulik Cast Sinetron Tajwid Cinta, Spoiler Ada Plakor-Plakornya!

"Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kesuma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang," tegas Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (14/11/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara," lanjut hakim.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Adi Gunawan

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X