Viral Wanita Hijab Nikah di Gereja, Benarkah Kemenag Bolehkan Pernikahan Beda Agama?

photo author
- Kamis, 10 Maret 2022 | 11:15 WIB
Kemenag tanggapi pernikahan beda agama yang viral di media sosial. (Tangkap layar TikTok @shaca_alya)
Kemenag tanggapi pernikahan beda agama yang viral di media sosial. (Tangkap layar TikTok @shaca_alya)

ASPIRASIKU – Masyarakat Indonesia dihebohkan dengan isu pernikahan beda agama yang beberapa waktu lalu terjadi di Indonesia.

Hebohnya isu pernikahan beda agama di Indonesia ini terjadi setelah beredarnya foto pernikahan beda agama di media sosial.

Pernikahan beda agama tersebut diinformasikan terjadi di sebuah gereja di daerah Semarang. Lantas benarkah kini pernikahan beda agama sudah diperbolehkan di Indonesia?

Baca Juga: Alffy Rev Diseret Kasus Doni Salmanan, Siap Kembalikan Dana Project Wonderland Indonesia

Diktuip Aspirasiku dari website resmi Kementerian Agama RI, Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa’adi memastikan bahwa pernikahan yang viral tersebut tidak tercatat resmi di KUA.

Hal ini dipastikan oleh Zainut Tauhid Sa’adi setelah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Tengah.

“Peristiwa pernikahan beda agama yang viral di media sosial itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama atau KUA,” tegas Wakil Menteri Agama yang dikutip melalui kemenag.og.id, Kamis, 10 Maret 2022.

Baca Juga: Update Vaksinasi Indonesia : Vaksinasi Booster Telah Diberikan Kepada 13,1 Juta Orang

Pernikahan beda agama di Indonesia masih dilarang hingga saat ini. Sampai saat ini, peraturan mengenai pernikahan di Indonesia masih diatur berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

Peraturan pasal 2 ayat 1 dalam UU No. 16 Tahun 2019 ini menjelaskan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.

Zainut Tauhid Sa’adi juga menjelaskan pasal ini memang sempat dilakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi pada tahun 2014.

Baca Juga: Sinopsis Aku Bukan Wanita Pilihan 10 Maret 2022 Full Episode, Mama Karina Semprot Tiara Habis-habisan

Namun Mahkamah Konstitusi memberikan putusan yang menolak judicial review tersebut.
Hal ini menandakan bahwa sampai saat ini ketentuan dalam pasal 2 ayat 1 tersebut masih berlaku di Indonesia.

Sebagai negara hukum tentu segala hal yang akan dilakukan di Indonesia harus memperhatikan hukum yang berlaku.

Zainud Tauhid Sa’adi mengajak seluruh masyarakat untuk melihat persoalan pernikahan dengan memperhatikan peraturan hukum yang berlaku saat ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Adi Gunawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X