ASPIRASIKU – Simak 10 aturan naik kapal Ferry tahun 2022 yang telah ditetapkan oleh pihak PT ASDP selaku BUMN Pengelola Sektor Penyeberangan.
10 aturan naik kapal Ferry ini bisa kalian jadikan acuan untuk Mudik Lebaran 2022 agar bisa melakukan perjalanan yang aman dan tenang.
Dalam aturan naik kapal Ferry ini memang tidak banyak mengalami perubahan dari tahun-tahun sebelumnya, tapi bagi yang ingin Mudik Lebaran, perlu disimak baik-baik.
Aspirasiku telah merangkumkan 1o aturan naik kapal Ferry sesuai dengan peraturan dari PT ASDP Indonesai Ferry.
Pertama, tiket hanya berlaku sesuai dengan pilihan keberangkatan yang tercantum dalam tiket.
Sehingga tiket hanya berlaku untuk pengangkutan penyebrangan dari pelabuhan yang dituju menuju pelabuhan pemberhentian yang telah direservasi sebelumnya.
Baca Juga: 55 Contoh Soal Tes Wawasan Kebangsaan Seleksi TNI Polri 2022 Beserta Kunci Jawaban
Dua, keabsahan tiket dan keberlakuan tiket apabila nama yang tercantum dalam tiket sesuai dengan kartu identitas pengguna jasa.
Selain itu tiket dianggap sah jika adanya kesesuaian jenis layanan, tanggal serta jam keberangkatan yang tercantum dalam tiket.
Sedangkan untuk nama kapal yang dipilih, akan mengalami perubahan mengikuti operasional pelabuhan.
Tiga, dokumen yang diterima oleh pengguna jasa untuk naik kapal (Boarding Pass) dapat dicetak melalui Check In Counter oleh petugas ticketing ataupun di vending machine, sebelum jadwal keberangkatan kapal.
Keabsahan dan keberlakuan Boarding Pass hanya berlaku sesuai dengan pilihan keberangkatan yang tercantum dalam Boarding Pass.
Empat, untuk pengguna jasa yang telah memiliki Boarding Pass A wajib melakukan scan barcode di mesin turnstile sebelum menuju jebatan penyebrangan penumpang pejalan kaki atau di mesin manless validator untuk kendaraan.
Lima, jika Boarding Pass pengguna jasa hilang, dapat dicetak ulang tanpa biaya tambahan di Customer Service.