ASPIRASIKU - Bareskrim Polri terus melakukan pengusutan terkait aliran dana dari Doni Salmanan ke pihak keluarga maupun influencer lain yang diduga hasil dari penipuan aplikasi Quotex.
Penyelidikan ini dilakukan Bareskrim Polri melalui Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) berkejasama oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPTK).
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk menulusuri kepada siapa saja dana tersebut disalurkan Doni Salmanan.
"Nanti kita akan berkoordinasi dengan PPATK, apakah aliran dana tersebut diberikan kepada siapa kita akan lakukan penelusuran," ujar Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan yang dikutip Aspirasiku dari PMJ, Kamis 10 Maret 2022.
Baca Juga: Harga Bahan Pangan Terus Naik Jelang Ramadhan, Satgas Polri Beri Tindakan Tegas
Pihak kepolisian akan mendalami pengusutan aliran dana Doni Salmanan salah satunya mencari informasi apakah si penerima mengetahui sumber dana itu bersumber dari kejahatan.
"Nanti akan dilihat apakah yang menerima ini tahu atau tidak," kata Ramadhan.
Sebelumnya Doni Salmanan resmi ditetapkan menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan 13 jam di Bareskrim Polri terkait kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.
Doni dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh seorang korban berinisial RA dengan dugaan tindak pidana penipuan investasi.
Baca Juga: Andin Histeris Mendengar Kabar Askara, Tak Selamat? : Sinopsis Ikatan Cinta 10 Maret 2022
Laporan ini terdaftar dengan nomor laporan B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.
Sebagai informasi, Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus ini. Mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.***