Klarifikasi Kontroversi Suara Azan, Plt Karo HDI Thobib Al Asyhar: Menag Tidak Bandingkan dengan Suara Anjing

photo author
- Jumat, 25 Februari 2022 | 09:45 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Dok/Kemenag)
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Dok/Kemenag)

ASPIRASIKU - Kementerian Agama klarifikasi kontroversi yang dialamatkan ke Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Kemenag juga melakukan bantahan terkait dugaan penistaan agama yang dialamatkan kepada Menag Yaqut. Kemenag mengatakan hal tersebut tidak benar.

Bantahan dan klarifikasi ini untuk meluruskan pandangan yang dianggap Menag Yaqut melakukan dugaan penistaan agama dengan adanya perbandingan antara suara adzan dengan suara anjing yang dilakukannya.

Baca Juga: 30 Kumpulan Contoh Soal Latihan Ulangan Akhir Semester 1 PKn Kelas 5 SD MI

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Thobib Al Asyhar mengatakan pemberitaan yang mengatakan Menag Yaqut membandingkan dua hal, antara suara adzan dan suara anjing sangat tidak tepat.

Thobib menegaskan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sama sekali tidak membandingkan suara adzan dengan suara anjing.

"Menag Yaqut, sama sekali tidak membandingkan suara adzan dengan suara anjing, tapi Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara,” kata Thobib dilansir Aspirasiku dari laman Kemenag, Jumat 25 Februari 2022.

Baca Juga: Khutbah Jumat 25 Februari 2022 tentang Peristiwa-peristiwa Penting yang Terjadi dalam Isra dan Miraj

"Dalam penjelasan itu, Gus Menteri memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya, makanya beliau menyebut kata misal," katanya.

Dijelaskannya, bahwa yang dimaksud Gus Yaqut adalah misalkan umat muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara.

Hal tersebut juga disampaikan kepada para wartawan ketika ditanya tentang Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala dalam kunjungan kerjanya di Pekanbaru.

Baca Juga: Aku Bukan Wanita Pilihan Episode 9, 25 Februari 2022: Mama Karina Bohongi Radit, Sebut Arka Anak Tetangga

"Jadi Menag mencontohkan, suara yang terlalu keras apalagi muncul secara bersamaan, justru bisa menimbulkan kebisingan dan dapat mengganggu masyarakat sekitar," ujarnya.

"Karena itu perlu ada pedoman penggunaan pengeras suara, perlu ada toleransi agar keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga," kata dia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama

Sumber: Kemenag

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X