Karena penelitian tersebut, Moeldoko kemudian melayangkan somasi sebanyak tiga kali. Dan Kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan pun mengatakan bahwa pihak ICW telah mengakui pernyataan yang mereka sampaikan sebagai misinformasi.
Namun, Kata Otto ICW enggan meminta maaf atas pernyataan itu.
Menanggapi hal tersebut, Muhammad Isnur selaku Kuasa hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) menegaskan bahwa kliennya telah berulang kali menjelaskan bahwa mereka tidak menuding pihak manapun yang mencari keuntungan dalam polemik Ivermectin.
Isnur juga menilai Moeldoko salah memahami konteks penelitian yang diterbitkan ICW. Menurutnya, kliennya menyoroti indikasi konflik kepentingan pejabat publik dengan pihak swasta, bukan individu.***