ASPIRASIKU - Moeldoko (Kepala Staf Presiden) akhirnya secara resmi melaporkan Egi dan Miftah keduanya adalah peneliti ICW atau Indonesia Corruption Watch ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Jumat (10/9) siang.
Didampingi Otto Hasibuan sebagai kuasa hukumnya, Moeldoko menyambangi Bareskrim untuk membuat laporan resmi.
Laporan itu resmi teregister dalam nomor perkara LP/B/0541/IX/2021/SPKT/Bareskrim Polri.
Mengutip dari Instagram pribadi @dr_moeldoko yang mengungkapkan
"Hari ini, saya menggunakan hak saya sebagai warga negara untuk membuat laporan di Bareskrim tentang pencemaran nama baik yang dilakukan peneliti ICW.
Hal ini (terpaksa) saya lakukan setelah memberikan cukup waktu bagi mereka membuktikan tuduhan yang mereka layangkan melalui media cetak beberapa waktu lalu.
Saya yakin, kita semua bisa membedakan antara kritik, masukan, dan fitnah.
Apakah sebuah organisasi berhak menuduh saya tanpa bukti ?
Dan apakah sebagai warga negara saya tidak berhak untuk menuntut keadilan secara hukum ?
Jika salah, saya siap bertanggungjawab. Bagaimana dengan Anda ?
Baca Juga: Mantan Menpora Adhyaksa Dault Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Dugaan Penggelapan Aset Pramuka
Moeldoko mengatakan kepada awak media, bahwa dirinya telah membuka banyak kesempatan dan itikad baik bagi terlapor agar dapat meminta maaf dan mencabut pernyataannya itu.
Namun hal itu dinilainya tak kunjung dilakukan, sehingga langkah hukum dilakukan terhadap dua peneliti ICW tersebut.
Laporan ini berawal dari penelitian yang diterbitkan oleh ICW terkait dugaan perburuan rente dibalik obat Covid-19, Ivermectin.