nasional

Wasekjen MUI Ikhsan Abdullah: Jika Dibiarkan Muhammad Kece Leluasa menghancurkan Sendi-sendi Agama

Rabu, 25 Agustus 2021 | 03:30 WIB
Ilustrasi (Pixabay/Sammy-Williams)

ASPIRASIKU - Reaksi keras terus disampaikan tokoh-tokoh Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap dugaan penistaan agama yang dilakukan seorang Youtuber Muhammad Kece.

Kali ini datang disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI Bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah.

Menurutnya, dalam unggahan di kanal YouTube pribadi milik Muhammad Kece merupakan tindakan pelecehan atau penistaan yang dilakukan seseorang atau kelompok dengan menyerang agama Islam dan agama lainnya seperti Kristen, Buddha, Hindu, bukan lagi hanya persoalan intoleransi, melainkan juga sudah merupakan kejahatan dan tindak pidana yang dapat merusak kerukunan umat beragama.

Baca Juga: Sekolah Tatap Muka Bisa Dibuka Lagi, Ini Kata Nadiem Makarim

“Jadi tidak ada tempat untuk orang seperti Muhamad Kece dan sejenisnya jika dibiarkan leluasa menghancurkan sendi-sendi agama, merusak dan meciptakan disharmoni dan menebar ujaran kebencian yang memiliki daya rusak yang cepat dan meluas bila tidak segera dihentikan,” kata Ikhsan dikutip dari laman MUI.

Sebagai pakar hukum, menurutnya, tindakan dan perbuatan Muhammad Kece dapat dikualifikasikan sebagai tindak Pidana Penistaan Agama.

Sehingga dapat diancam dengan Pasal 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, menyebarkan kebencian yang dapat diancam dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, atau yang lebih dikenal dengan Undang-Undang ITE dan Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.

Baca Juga: Cara Mengikuti Pelatihan Bagi Penerima Kartu Prakerja Gelombang 18

Menurutnya juga, bahwa, kejahatan dan tindak pidana yang dilakukan Muhamad Kece dan rekannya sangat jelas korbannya.

Korbannya dalam ini adalah semua umat beragama baik Islam, Kristen, Protestan, dan Budha di Indonesia bahkan di seluruh dunia.

“Oleh sebab itu, sekali lagi kami dari MUI bersama POLRI tentu akan bersama menegakkan Hukum. Masyarakat khususnya Umat Islam dan Tokoh-Tokoh Ormas, Kami imbau agar tetap tenang dan tidak melakukan tindakan secara sendiri-sendiri,” tegas Ikhsan.

Baca Juga: Hingga Akhir Tahun 2021, Kuota Jeep Model 2021 Masuk Indonesia Diprediksi Terbatas

Ikhsan mengatakan bahwa pihak MUI telah berkoordinasi dengan POLRI dan telah direspons cepat untuk dapat segera menangkap Muhamad Kece dan rekannya.

Kasus ini dipercayakan pada POLRI untuk memprosesnya secara hukum agar di kemudian hari tidak terjadi lagi tindakan yang serupa.

Halaman:

Tags

Terkini