nasional

Manfaat Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Berbagai Sektor, Potensi Pemerataan Energi di Indonesia

Jumat, 30 Desember 2022 | 18:14 WIB
Manfaat Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dalam Berbagai Sektor di Indonesia (freepik.com/tawatchai07)

ASPIRASIKU – Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) merupakan pembangkit listrik yang menggunakan energi cahaya matahari sebagai sumber untuk menghasilkan listrik.

Jumlah energi matahari yang sangat besar dan tidak akan habis menjadikan PLTS tergolong ke dalam energi terbarukan. Energi listik yang dihasilkan ramah lingkungan karena berasal dari alam.

Keberadaan PLTS di Indonesia memang perlu diperbanyak mengingat diperlukannya transisi energi dari bahan bakar fosil menuju energi terbarukan untuk mewujudkan Net-Zero Emission.

Baca Juga: Sepanjang 2022 Ngapain Aja, Puan Maharani: Kamu Bertanyea-tanyea?

Pasalnya, bauran energi primer yang digunakan di Indonesia masih didominasi oleh bahan bakar fosil seperti batu bara, minyak bumi, dan gas bumi.

Bauran Energi Primer Pembangkit Listrik di Indonesia tahun 2021 (Aspirasiku/Kamila Munna)

Padahal bahan bakar fosil tidak ramah lingkungan karena menghasilkan banyak emisi karbon penyebab pemanasan global. Keberadaannya pun semakin langka karena tak dapat diperbarui.

Pengembangan PLTS di Indonesia dapat memberi banyak manfaat di berbagai sektor, di antaranya sebagai berikut.

Baca Juga: Tes IQ: Cuma Orang Jenius yang Bisa Jawab Teka-teki Gambar Ini! Coba Temukan Balita Mana yang Kaya?

1. Lingkungan

PLTS merupakan energi terbarukan yang selalu tersedia dan tidak akan habis walau dipakai terus menerus. Tenaga surya bersih dan ramah lingkungan karena tidak memancarkan emisi karbon yang berbahaya bagi lingkungan

Radiasi sinar matahari rata-rata harian di Indonesia sebesar 4,8 kWh/m2 (esdm.go.id). Dengan kondisi ini maka PLTS sangat berpotensi sebagai energi terbarukan yang efektif dan efisien tanpa mencemari lingkungan.

2. Politik

PLTS membantu kebijakan energi nasional dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kebijakan energi tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2014 dengan target pemanfaatan energi di tahun 2025 mencapai 400 MTOE dan 2050 sebesar 1000 MTOE.

Halaman:

Tags

Terkini