nasional

Dokter Tifa dan Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Nama

Sabtu, 8 November 2025 | 07:00 WIB
Dokter Tifa buka suara usai ditetapkan jadi tersangka. (X/DokterTifa)

Baca Juga: Turun! Ini Daftar Tarif Tiket Masuk Taman Nasional Gunung Halimun Salak

“Status tersangka itu masih harus kita hormati, dan sikap saya ya senyum saja. Itu adalah salah satu proses, misal lanjut itu baru menjadi terdakwa. Lanjut lagi jadi terpidana,” katanya santai.

Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Mereka terbagi dalam dua klaster berdasarkan hasil penyidikan.

Klaster pertama terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, dijerat dengan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 UU ITE.

Baca Juga: CEK! Daftar Tarif Tiket Masuk Gunung Rinjani

Sementara klaster kedua yakni RS, RHS, dan TT (dokter Tifa), dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, serta pasal-pasal yang sama dalam UU ITE.

“Pembagian klaster ini berdasarkan hasil fakta penyidikan yang diperoleh tim penyidik. Masing-masing tersangka memiliki perbuatan hukum yang berbeda, sehingga bentuk pertanggungjawaban hukumnya pun berbeda,” jelas Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Dengan penetapan ini, kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi memasuki babak baru.

Publik kini menunggu proses hukum lebih lanjut terhadap para tersangka, termasuk dokter Tifa dan Roy Suryo, yang sama-sama menegaskan akan bersikap kooperatif namun tetap mempertahankan keyakinan mereka atas kebenaran yang diperjuangkan.***

Halaman:

Tags

Terkini