Jakarta, ASPIRASIKU – Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa Adies Kadir tidak lagi menerima hak-haknya sebagai anggota DPR RI setelah dinonaktifkan.
“Pak Adies sampai dengan hari ini beliau nonaktif dan tidak mendapat hak-hak apapun,” ujar Bahlil kepada awak media di Rawamangun, Jakarta Timur, Sabtu (6/9/2025).
Bahlil menjelaskan bahwa hak-hak yang dimaksud berkaitan dengan keuangan yang diterima Adies setiap bulan, termasuk gaji dan tunjangan.
Baca Juga: Gubernur DKI Pramono Anung Angkat Bicara Soal Tunjangan Rumah Rp70 Juta Anggota DPRD
“Tunjangan, gaji, sama sekali (tidak menerima). Sambil berproses ya,” tambahnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan rencana pengganti antar waktu (PAW) yang akan disiapkan Partai Golkar, Bahlil enggan memberikan komentar lebih lanjut.
Adies Kadir, yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI, dinonaktifkan Partai Golkar pada 1 September 2025.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Rp20 Triliun untuk Kredit Industri Padat Karya, Subsidi Bunga Rp260 Miliar
Ia merupakan satu dari lima anggota DPR yang dinonaktifkan terkait demo yang terjadi di beberapa wilayah Indonesia sejak 25 Agustus 2025, bersama Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Surya Utama (Uya Kuya).
Pemberhentian Adies terkait dengan pernyataannya soal tunjangan DPR, termasuk tunjangan beras Rp12 juta per bulan yang sempat ia klarifikasi.
Selain itu, pernyataan viralnya mengenai perhitungan biaya kos di daerah Senayan untuk anggota dewan—sebesar Rp3 juta per hari—menyebabkan ia menyebut tunjangan rumah Rp50 juta per bulan masih “nombok” karena total biaya sewa dianggap mencapai Rp78 juta per bulan.***