nasional

Restitusi Ditolak, Keluarga Korban Penembakan TNI AL Berharap Keadilan: Niat Kami untuk Memberatkan Hukuman Terdakwa

Rabu, 26 Maret 2025 | 06:00 WIB
Pengadilan Militer Tolak Tuntutan Restitusi terhadap 3 Oknum TNI AL dalam Kasus Penembakan Bos Rental Mobil (Unsplash/Max Kleinen)

ASPIRASIKU - Pengadilan Militer II-08 Jakarta memutuskan menolak tuntutan oditur militer terkait pembayaran restitusi oleh tiga oknum anggota TNI AL yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan bos rental mobil.

Keputusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Letkol Arif Rachman pada persidangan yang digelar pada Selasa, 25 Maret 2025.

Tiga terdakwa dalam perkara ini adalah Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan.

Dalam tuntutannya, oditur militer meminta ketiganya untuk membayar restitusi kepada keluarga korban meninggal dunia, Ilyas, serta kepada keluarga korban luka berat, Ramli.

Baca Juga: Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2025, Nikmati Liburan Panjang Tanpa Ribet

Bambang dituntut membayar Rp209 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp146 juta untuk keluarga Ramli.

Sementara itu, Akbar dan Rafsin masing-masing dituntut untuk membayar Rp147 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp73 juta kepada keluarga Ramli.

Namun, setelah mempertimbangkan berbagai aspek, majelis hakim memutuskan untuk menolak tuntutan restitusi tersebut.

Agam Muhammad Nasrudin, anak dari korban Ilyas, turut hadir dalam persidangan. Ia memberikan tanggapan terkait putusan pengadilan yang menolak tuntutan restitusi.

Baca Juga: Apa Bacaan Doa yang Dibaca Malam Lailatul Qadar? Simak Penjelasan Berikut Ini!

“Kami mengajukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,” ujar Agam kepada media usai persidangan.

Lebih lanjut, Agam menjelaskan bahwa pihaknya tidak secara khusus menargetkan diterimanya tuntutan restitusi tersebut.

“Niat kami mengajukan restitusi adalah untuk memberatkan hukuman para terdakwa dalam perkara ini," kata dia.

"Apabila para terdakwa tidak sanggup membayarnya, kami sudah siap juga untuk para terdakwa tidak membayarnya, karena tujuan kami pun dari awal untuk memberatkan para terdakwa seperti itu,” imbuhnya.

Halaman:

Tags

Terkini