ASPIRASIKU – Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol. Wahyu Widada, mengumumkan hasil kerja intensif Desk Pemberantasan Judi Online (Judol) dalam periode 5-20 November 2024.
Dalam waktu singkat, sebanyak 619 kasus berhasil diungkap, dengan 734 orang ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka kasus judi online ini terdiri atas operator, administrator, pengumpul, penjual chip, pencari talent, hingga pihak yang menjual atau membuatkan rekening bank,” jelas Wahyu dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (21/11).
Baca Juga: BRImerchant: Solusi Inovatif untuk Mendukung UMKM di Era Digital
Upaya ini menunjukkan komitmen serius pihak kepolisian dalam memberantas aktivitas ilegal yang semakin marak dan merugikan masyarakat.
1. Polri Fokus pada Penelusuran Aset dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Desk Pemberantasan Judi Online dibentuk pada 4 November 2024 oleh Menko Polhukam Budi Gunawan.
Dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, desk ini tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga menelusuri aliran dana dan aset terkait judi online.
“Kami akan menelusuri aset yang digunakan dalam aktivitas ini, termasuk yang berhubungan dengan TPPU,” ujar Wahyu.
2. Situs Besar Judi Online Terungkap
Polisi kini tengah mengusut salah satu jaringan situs judi terbesar di Indonesia, Naga Kuda 138.
Dalam kasus ini, tersangka berinisial HBW, yang berperan sebagai operator situs, mengatur transaksi keuangan dan mengelola rekening operasional.