nasional

4 Fakta Penting Pemberantasan Judi Online di Era Presiden Prabowo, Warga Diminta Waspada Godaan Judol Kalau Tak Mau Bernasib Begini

Kamis, 21 November 2024 | 20:00 WIB
Polri Ungkap 619 Kasus dan 734 Tersangka Judi Online dalam Dua Pekan, Warga Diminta Waspada (Pixabay/Aidan Howe)

ASPIRASIKU – Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol. Wahyu Widada, mengumumkan hasil kerja intensif Desk Pemberantasan Judi Online (Judol) dalam periode 5-20 November 2024.

Dalam waktu singkat, sebanyak 619 kasus berhasil diungkap, dengan 734 orang ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka kasus judi online ini terdiri atas operator, administrator, pengumpul, penjual chip, pencari talent, hingga pihak yang menjual atau membuatkan rekening bank,” jelas Wahyu dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (21/11).

Baca Juga: BRImerchant: Solusi Inovatif untuk Mendukung UMKM di Era Digital

Upaya ini menunjukkan komitmen serius pihak kepolisian dalam memberantas aktivitas ilegal yang semakin marak dan merugikan masyarakat.

1. Polri Fokus pada Penelusuran Aset dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Desk Pemberantasan Judi Online dibentuk pada 4 November 2024 oleh Menko Polhukam Budi Gunawan.

Dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, desk ini tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga menelusuri aliran dana dan aset terkait judi online.

Baca Juga: Pak Bahri Adalah Seorang Kepala Sekolah yang Merasa Prihatin Karena Sudah Selama 1 Tahun? Jawaban Pre Test

“Kami akan menelusuri aset yang digunakan dalam aktivitas ini, termasuk yang berhubungan dengan TPPU,” ujar Wahyu.

2. Situs Besar Judi Online Terungkap

Polisi kini tengah mengusut salah satu jaringan situs judi terbesar di Indonesia, Naga Kuda 138.

Dalam kasus ini, tersangka berinisial HBW, yang berperan sebagai operator situs, mengatur transaksi keuangan dan mengelola rekening operasional.

Baca Juga: Polisi Bongkar Sindikat Jual Beli Rekening untuk Judi Online di Cengkareng, Dikirim ke Bandar Judol di Kamboja

Halaman:

Tags

Terkini